SUMATERAEKSPRES.ID - DI DUNIA hukum, ''beda alasan'' tidak sama dengan ''beda pendapat''. Di putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin lalu empat hakim menerima permohonan, empat hakim berbeda pendapat, dua hakim berbeda alasan.
Putusannya: MK menerima permohonan. Skornya: 6:4. Berarti yang ''berbeda alasan'' dianggap setuju. Hanya yang ''berbeda pendapat'' yang dianggap tidak setuju.
"Harusnya skornya 4:6," ujar Doktor Ahli Ketatanegaraan Demas Brian Wicaksono. Ia dosen Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Juga pengurus lembaga di PDI-Perjuangan. "Karena itu putusan MK ini tidak bisa dilaksanakan," tambahnya.
Demas pernah menggugat ke MK. Soal sistem pemilu terbuka atau tertutup. Waktu itu juga heboh. Tokoh seperti Prof Denny Indrayana sampai ''membocorkan'' rencana putusan MK: pasti akan menerima gugatan Demas. Infonya A1. Putusan MK nanti pasti Pemilu dibuat tertutup. Heboh luar biasa.
Putusannya ternyata ditolak. ''Kalau tidak dihebohkan pasti diterima,'' katanya.
Anda sudah tahu siapa empat hakim yang menerima permohonan: Anwar Usman, Guntur M Hamzah, Manahan Sitompul, dan Enny Nurbaningsih. Anda juga sudah tahu siapa yang berbeda pendapat (dissenting opinion): Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Empat orang ini menolak.
Dua yang berbeda alasan (concurring opinion) memang setuju ''40 tahun atau pernah jadi kepala daerah''. Tapi, kata kedua hakim ini, kepala daerah yang mereka maksud adalah gubernur, bukan walikota atau bupati.
Bahwa yang dua hakim dimasukkan ke kelompok setuju karena gubernur dan walikota/bupati adalah sama-sama rumpun eksekutif yang sama-sama dipilih dalam Pilkada langsung.
Ahli hukum lainnya berpendapat sama: ''Intinya Gibran bisa jadi cawapres,'' ujar Mantan Ketua MK Prof Dr Jimly Assiddiqie. ''Putusan MK sudah final. Bisa dilaksanakan sejak selesai diucapkan,'' ujar mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Prof DrYusril Ihza Mahendra.
Saya memang menghubungi para tokoh itu. Minta pencerahan. Saking bingungnya memahami putusan MK Senin lalu. ''Jangankan Anda, hakimnya sendiri saja bingung,'' ujar salah satu dari mereka.
Hakim yang dimaksud adalah Saldi Isra. Video yang ia buat viral sekali. Saldi lulusan summa cum laudeFakultas Hukum Universitas Andalas Padang. Ia lahir di Paninggahan, Solok, tidak jauh dari danau Singkarak yang terkenal itu. Dua kali ikut tes masuk Unand tidak lulus. Sekali lulus istimewa. Doktornya didapat dari UGM setelah S-2 di Universitas Malaya.
Putusan itu sendiri harusnya baik dan memuaskan. Saya juga setuju batasan usia 40 tahun itu terlalu tua. Di banyak negara batasan itu 35 tahun. Termasuk di USA. Pemohon dari Solo ini pintar sekali. Namanya: Almas Tsaqibbiru Re A. Ia pengagum Wali Kota Gibran. Almas adalah mahasiswa hukum Universitas Surakarta.
Atau orang yang di balik Almas yang hebat. Terutama ayahnya. Mereka tahu bagaimana cara membuat permohonan yang bisa dikabulkan MK. Untuk membuat ''bisa diterima'' itu pemohon sempat memperbaiki permohonan. Juga sempat mencabutnya. Lalu membatalkan pencabutan itu:
3 Agustus 2023 permohonan diajukan. 4 Agustus diterima, diberi nomor 90.
5 September: sidang pendahuluan. 19 September sidang memeriksa perbaikan permohonan.