*Minta Divonis Maksimal
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Hingga kini korban pencabulan sebut saja B (14) masih mengalami trauma mendalam atas perlakukan yang dilakukan M (38) penjaga sekaligus pengajar d Ponpes di Lempuing.
Saat ini tersangka M tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ibu korban, Silisia Sulasmi didampingi kuasa hukumnya, advokat Aulia Aziz Al Haqqi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal.
"Kami meminta agar pelaku pencabulan terhadap anak saya diputuskan seadil-adilnya," terangnya sembari mata berkaca-kaca, kemarin (17/10). Menurut Advokat Aulia Aziz, tersangka diancam denganPasal 82 ayat (1) UU No 17/2016 jo UU No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 15 tahun denda paling banyak Rp5 miliar
“Akibat kejadian tersebut, anak tersebut tak mau sekolah lagi. Bahkan keluar rumah tak mau. Ini menjadi kesedihan bagi keluarga korban,” jelasnya. Sementara dalam persidangan, terungkap terdakwa M mengakui perbuatannya.
“Semoga saja nanti keputusan hakim akan adil karena dapat memberikan efek jera bagi terdakwa agar tidak lagi melakukan tindakan yang merusak masa depan para korbannya,” tuturnya.
Ketua Dewan Dakwah OKI, Suparjon Tsabit Al Haq meminta penegakan hukum sesuai prosedur dan aturannya untuk transparan dalam kasus tersebut “Hukuman harus maksimal sehingga ada efek jera. Apalagi terdakwa M merupakan publik figur di ponpes tersebut,” jelasnya.
Senada Ketua MUI OKI, Muazni Masykur yang mendukung ketetapan hukum sesuai kesalahannya. “Kalau memang kenyataannya apa yang dilakukannya benar dan menurut undang-undang harus berat,” katanya. (uni)