Ketiga bakal capres itu, masing-masing telah memiliki suara memenuhi syarat ambang batas pencalonan capres dan cawapres atau presidential threshold. Sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Yakni, pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR. atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Berikut rinciannya:
Anies Baswedan
Anies yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Mendapat dukungan tiga partai politik dari parlemen. Selain itu, tambahan dari Partai Ummat, parpol di luar parlemen yang lolos dan akan mengikuti Pemilu 2024.
Dalam parlemen, Partai NasDem memiliki 59 kursi, PKB 58 kursi, dan PKS 50 kursi. Dari ketiga parpol itu, Anies lolos presidential threshold dengan total 167 kursi parlemen mengusung.
Ganjar Pranowo
Ganjar, satu-satunya bakal capres yang bisa diusung PDI Perjuangan tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain. Karena telah memiliki 128 kursi di parlemen. Namun, bergabungnya PPP menambah dukungan 18 kursi kepadanya.
Total Ganjar memiliki 147 kursi yang siap mendukungnya di Pilpres 2024. Di luar parlemen, ada parpol lain yang turut mendukungnya, seperti Partai Hanura, dan Perindo.
Prabowo Subianto
Prabowo awalnya didukung 3 parpol dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Partai Gerindra dengan 78 kursi di parlemen, 85 kursi dari Partai Golkar, dan 44 kursi dari PAN.