PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Sebanyak 17 remaja sempat diamankan pasca tawuran yang menewaskan Andreansyah, warga Jl Muhajirin IV, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I. Dari jumlah itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka berstatus pelajar. Peran kelimanya berbeda-beda. MIW (17) menganiaya korban hingga meninggal dunia menggunakan sajam jenis celurit panjang. Tersangka GAA (16) menganiaya korban hingga tewas menggunakan sajam jenis pedang.
Tersangka AR (14) berperan menyiapkan senjata yang digunakan oleh pelaku MIW dan GAA. Tersangka FF (14) berperan membonceng pelaku MIW menuju ke lokasi tawuran dan tersangka FR (16) ditangkap di lokasi karena kedapatan membawa senjata tajam.
Isak tangis mewarnai rilis kasus tawuran tersebut di lobi Mapolrestabes Palembang, kemarin (16/10). Para orang tua pelajar yang diamankan shock. Tak menyangka anak-anak mereka terlibat, bahkan sampai melukai dan menghilangkan nyawa orang lain.
“Kelima tersangka ini ada yang membacok korban hingga tewas maupun melukai dua korban lain yakni Zaki dan Tomi, yang saat ini masih dalam perawatan intensif di RSI Siti Khadijah,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, kemarin (16/10) sore.
BACA JUGA:Pecah Lagi Nih Tawuran Gara-Gara Saling Tantang di Medsos, 1 Tewas, Begini Kondisi 2 Korban Lainnya
Kelima oknum pelajar ini berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi memang terlibat langsung dalam aksi tawuran Sabtu (14/10), sekitar pukul 03.00 WIB di Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I tersebut.
Yang miris lagi, ternyata tidak ada alasan kuat kelompok Beatrik dan Pulga berhadapan kelompok Warung Bude dan Pondok Bawah. “Pengakuan para tersangka, mereka hanya gabut, tidak ada kesibukan di rumah. Jadi cari lawan yang bersedia untuk diajak tawuran. Setelah tempat dan waktu disepakati, para kelompok tadi langsung ke lokasi tersebut untuk tawuran,” bebernya.
Nahas, malam itu korban yang sedang menantikan kedatangan kelompoknya diserang para pelaku yang lebih dulu datang ke TKP. Karena tidak siap, korban tak sempat berikan perlawanan. “Nyawanya tak tertolong dalam perjalanan ke rumah sakit," jelasnya.
Selain mengamankan kelima pelaku, petugas menyita belasan senjata tajam berupa celurit dan pedang. Bentuk dan panjangnya sajam itu membuat buluk kuduk berdiri. Ada yang lebih dari 1 meter. Untuk kelima tersangka, ucap Kapolrestabes, terancam dijerat Pasal 338 jo Pasal 170 ayat 3 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
BACA JUGA:Tawuran di Kota Palembang Miliki Pola yang Sama, Sudah Berapa Korbannya
"Mereka yang terbukti terlibat akan kita bina di LPKA, sembari menunggu putusan pengadilan,” imbuhnya. Kapolrestabes berharap setelah kasus ini tidak ada lagi aksi tawuran. “Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menertibkan dan membuat kajian terkait penggunaan ponsel,” tambahnya.
Yang juga tidak kalah penting, adanya pengawasan semua pihak, termasuk dari para guru dan orang tua. “Para orang tua harus sering mengecek media sosial anak-anak mereka. Ini sangat penting dilakukan," terangnya.
Sedangkan bagi para remaja yang tidak terlibat dalam penganiayaan yang melukai dan menewaskan korban dikirim ke Lembaga Dharmapala di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Sumsel untuk dapatkan pembinaan.
Ir, seorang wali dari oknum pelajar, mengungkapkan kalau dia dan keluarganya tidak menyangka kalau keponakannya terlibat dalam tawuran itu. “Sebetulnya sudah diingatkan jangan keluar malam. Namun karena pamitan menginap di rumah temannya, ya kami bolehkan. Tidak menyangka kalau dia ikut tawuran,” bebernya.