PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang ibu rumah tangga yang juga aktif sebagai pedagang toko online asal Ogan Ilir Fitri Rahmawati (24 tahun), telah mengambil langkah tegas dengan mendatangi polisi.
Pedagang online asal Ogan Ilir itu melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada hari Sabtu (14 Oktober 2023) siang.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai tanggapan terhadap pemilik akun Facebook dengan nama @Juwita Callista Putri Puspaningtyas yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan merendahkan martabat dirinya dan mempermalukan Fitri.
Fitri, pedagang online warga Kompleks Palem Raya Blok P Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), merasa terhina setelah pemilik akun Facebook tersebut memposting informasi bahwa dirinya masih memiliki hutang yang belum dibayarkan, padahal Fitri telah membayar sebagian dari jumlah utang tersebut.
Lebih lanjut, pemilik akun Facebook juga mempublikasikan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Fitri, yang menyebabkan Fitri merasa nama baiknya tercemar.
BACA JUGA:Panduan untuk Memilih Platform E-Commerce yang Tepat untuk Bisnis Online
Tim kuasa hukum Fitri, yang terdiri dari Advokat Muhammad Padli, SH, bersama dengan Aries Revival, SH, Darudi, SH, dan Ricky, SH, CPL, mengungkapkan bahwa perbuatan pemilik akun Facebook tersebut telah merugikan kliennya.
Padli menjelaskan bahwa Fitri telah membayar sebanyak empat kali, dengan total pembayaran mencapai Rp1,6 juta, sementara pemilik akun Facebook masih menuntut pembayaran sebesar Rp1 juta sebagai pelunasan utang.
Ancaman untuk memviralkan informasi tersebut di media sosial pun dilaksanakan dengan tulus.
Setelah melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (15 Oktober 2023), Padli berharap agar pihak berwajib dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan segera memanggil pemilik akun Facebook yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang telah dilakukan.
BACA JUGA:Tips : Jalankan Bisnis Online Bagi Pemula
Pengaduan Fitri saat ini sedang ditangani oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Tindakan pemilik akun Facebook ini menunjukkan dampak negatif yang bisa dihasilkan oleh tindakan sembrono dan tidak bertanggung jawab di dunia maya.
Semakin meningkatnya penggunaan media sosial, menjadi penting bagi pihak berwajib untuk mengambil tindakan tegas dalam penanganan kasus semacam ini.
Untuk menjaga integritas dan nama baik warga serta pelaku usaha yang terkait dalam bisnis online. (kms)