Gaji PPPK 2023
Gaji PPPK tahun 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Golongan I:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 1.794.900
- Masa kerja maksimal 26 tahun: Rp 2.686.200
Golongan II:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 1.960.200
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp 2.843.900
Golongan III:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.043.200
- Masa kerja maksimal 26 tahun: Rp 2.964.200
BACA JUGA:Update Jumlah Pendaftar CPNS 2023 : Kemenkumham Terbanyak, Peluang Lolos Berat
Golongan IV:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.129.500
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp 3.089.600
Golongan V:
- Masa kerja 0 tahun: Rp 2.325.600
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp 3.879.700
Golongan VI:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.539.700
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.043.800
Golongan VII:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.647.200
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.214.900
BACA JUGA:Tingkat Keketatan dan Peta Persaingan Dalam Seleksi CPNS 2023
Golongan VIII:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.759.100
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.393.100
Selain gaji, PPPK juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kinerja. Informasi ini diharapkan berguna bagi calon CPNS dan PPPK di tahun 2023. (*)
Kategori :