PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah telah mengumumkan formasi resmi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.
Aturan mengenai gaji dan tunjangan bagi PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020, sementara untuk pegawai negeri sipil (PNS) diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), jumlah formasi tes CPNS tahun ini adalah sebanyak 572.496, mengalami penurunan signifikan dari proyeksi sebelumnya yang mencapai 1,03 juta lowongan.
Dari jumlah tersebut, formasi CPNS dan PPPK dibagi menjadi 72 instansi pemerintah pusat, dengan 78.862 formasi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 493.634 formasi untuk ASN di pemerintah daerah.
Adapun alokasi formasi CPNS untuk pemerintah pusat terdiri dari 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
BACA JUGA:Pengumuman BKN: Pelamar CPNS PPPK Bisa Ikut Simulasi Tes Online, Berikut Jadwal dan Prosedurnya
Sementara di pemerintah daerah, alokasi formasi khususnya mencakup 296.084 formasi untuk PPPK Guru, 154.724 untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 untuk PPPK Teknis.
Berikut adalah daftar gaji PNS dan PPPK tahun 2023:
Gaji PNS 2023
Golongan I:
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
BACA JUGA:8 Penyebab Pendaftar CPNS dan PPPK Terima Status Tidak Memenuhi Syarat atau TMS
Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
PNS juga menerima berbagai fasilitas, termasuk tunjangan, fasilitas cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta peluang pengembangan kompetensi.