JAKARTA – Satgas Pangan telah memproses hukum pelaku pidana komoditas beras. Hingga Oktober, sudah ada 10 orang yang ditetapkan tersangka untuk kasus repacking dan pengoplos beras. Informasi itu diungkap Kasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan. ’
’Dua kasus masih penyelidikan dan delapan kasus sudah P-21,’’ katanya, kemarin.Ada dua modus terkait dengan komoditas beras. Salah satunya, upaya repacking atau mengemas ulang beras medium menjadi beras premium. Modus lain adalah mengoplos beras medium dengan premium.
’’Untuk mendapatkan harga premium, padahal kualitasnya medium,’’ bebernya. Untuk mencegah dan mendeteksi permainan beras, Satgas Pangan ikut memantau stabilitas harga. Gudang-gudang penyimpanan beras juga dimonitor. Pendampingan dan pengawasan dilakukan dalam program stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP).
’’Semua tahap produksi, distribusi, hingga tingkat pengecer diawasi,’’ jelas Whisnu.Sebelumnya, Satgas Pangan mendorong pemerintah untuk menyerap beras lokal. Sebab, di beberapa daerah seperti Kalimantan Selatan sudah terjadi panen raya. Melalui momen itu, Satgas Pangan optimistis kebutuhan beras nasional akan dapat terpenuhi. (*)
Kategori :