PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik pidana khusus di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menyelesaikan berkas perkara tiga tersangka KONI Sumsel. Itu dalam kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terkait dengan pengelolaan dana hibah, uang deposito, dan pengadaan barang di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel. Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Suparman Roman, yang menjabat sebagai sekretaris umum KONI Sumatera Selatan dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Akhmad Thahir, yang menjabat sebagai ketua harian KONI Sumatera Selatan periode 2020-2022. Serta Hendri Zainudin, yang menjabat sebagai Ketua Umum KONI Sumatera Selatan. Dari ketiga tersangka tersebut, sudah dilakukan penahanan terhadap dua di antaranya. "Karena berkas perkara ketiga tersangka sudah selesai, saat ini kami memasuki tahap pertama. Yaitu berkas perkara akan diperiksa lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum," ungkap Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasubag Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pada hari Rabu, 4 Oktober 2023. BACA JUGA : Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Kuasa Hukum Hendri Zainuddin Serahkan Uang dan 2 Sertifikat Tanah Ke Penyidik Lebih lanjut, Vanny menjelaskan bahwa jika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, maka tahap kedua atau P21 akan dilakukan. Tahap P21 melibatkan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum. "Baru setelah itu, penuntut umum akan mengirimkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang," jelas Vanny. BACA JUGA : Menunggu Hasil Akhir Porprov Sumsel 2023, KONI OKU Timur Berharap Bonus Atlet Berprestasi Naik Dalam kasus ini, tersangka-tersangka di duga telah terlibat dalam tindak pidana korupsi. Terkait pengelolaan dana hibah kegiatan oleh KONI Sumatera Selatan.
Kategori :