Polemik Lahan dan Bangunan untuk Jalur Rel Kereta Api Angkutan, PT KAI Dipanggil Ombudsman Provinsi Sumsel

Selasa 03 Oct 2023 - 16:20 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Polemik pembangunan rel antara warga yang tinggal di Jalan Abi Kusno CS RT 24, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berlanjut. Ini berlangsung tanpa penyelesaian yang jelas terkait ganti rugi lahan dan bangunan untuk pembangunan Jalur Rel Kereta Api Angkutan Batu Bara. Konflik ini telah memicu perhatian luas, menciptakan dampak signifikan bagi masyarakat setempat, dan mengundang lembaga pengawasan penyelenggaraan publik Ombudsman Provinsi Sumsel untuk turun tangan. Dalam sebuah pernyataan pers yang dikeluarkan baru-baru ini, Ombudsman Provinsi Sumsel mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan petinggi PT KAI Divre III Palembang pada Senin, 2 Oktober 2023. Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin penting menjadi fokus utama. Poin pertama adalah kesadaran akan besarnya perhatian publik terhadap masalah ini dan dampaknya yang meresahkan masyarakat. BACA JUGA : Ajak Pakai Masker, Jam Sekolah Diundur Oleh karena itu, penanganannya harus mempertimbangkan banyak aspek dan dilakukan dengan kehati-hatian. Poin kedua adalah adanya perbedaan penafsiran di antara masyarakat terkait hak atas tanah yang dimiliki oleh KAI dan hak-hak yang dimiliki oleh warga setempat. Ombudsman menekankan pentingnya adanya rasa saling menghormati antara kedua belah pihak, terutama karena hal ini berhubungan dengan hajat hidup masyarakat sebagai warga negara. BACA JUGA : Ramaikan HUT KAI, Pelaku UMKM Sajikan Produk Unggulan Lahat Poin ketiga menyoroti peraturan hukum dan referensi yang mengindikasikan bahwa klaim kepemilikan tanah oleh PT KAI dalam bentuk Grondkaart hanyalah petunjuk awal yang memerlukan upaya administratif lebih lanjut. Upaya tersebut melibatkan konversi menjadi status Hak Atas Tanah seperti Hak Milik, Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan oleh PT KAI, sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Tags :
Kategori :

Terkait