KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Di tengah pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DCS) Bacaleg beberapa waktu yang lalu, pada Senin (2/10), DPRD OKI melakukan pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD OKI yang masih memiliki sisa masa jabatan hingga tahun 2019-2024 dari PDIP, yakni Novri Haryanto. Ketua DPRD OKI, Abdiyanto SH MH, menjelaskan bahwa Novri Haryanto menggantikan seorang Anggota DPRD OKI dari PDIP sebelumnya, Yudi Arian Komarullah. Hal ini terjadi karena pelanggaran peraturan partai, di mana PDIP memiliki ketentuan bahwa suami-istri atau orang tua-anak tidak boleh berasal dari partai yang berbeda. Kejadian ini menjadi perhatian karena Yudi Arian Komarullah adalah suami dari seorang calon legislatif dari Partai Demokrat, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDIP. BACA JUGA : Selebgram yang Pilih Bakar Lahan Ketimbang Bayar Orang Penuhi Panggilan Penyidik Abdiyanto menegaskan bahwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan PDIP. Dan pihak partai telah memberikan peringatan serta memanggil Yudi dan istrinya untuk mematuhi aturan tersebut. Jika istrinya mengundurkan diri dari pencalonan, Yudi tidak akan lagi melanggar aturan partai. Sementara itu, Bupati OKI, H Iskandar SE, mengamati dengan seksama proses politik ini. Yang merupakan bagian dari proses kenegaraan PAW dari PDIP melibatkan saudara Novri Haryanto. Ia mengucapkan terima kasih kepada Yudi Arian Komarullah atas dedikasinya selama ini untuk OKI. BACA JUGA : Kecoh Wartawan, Yoan Lewat Pintu Belakang Gedung Subarkah Polda Sumsel dan Ucapkan Terima Kasih
Kategori :