Komisi 1 Rp70 M, BPK Rp40 M

Selasa 26 Sep 2023 - 23:19 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

Saksi Mahkota Kasus BTS

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dibuat terkejut dengan keterangan dua saksi mahkota kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya. Yakni, Irwan Hermawan dan Windi Purnama. Keduanya mengungkapkan ada aliran uang Rp70 miliar untuk Komisi I DPR RI, dan Rp40 miliar ke BPK RI. Mulainya, saksi menjelaskan soal adanya pemberian uang Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan, diduga merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR RI. Katanya, sekitar akhir 2021, saya dapat cerita dari Anang Achmad Latir, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo. “Bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya.
Jadi, selain dari Jemy (Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo), dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Pak Windi," tutur Irwan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, sedangkan Windi merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, yang juga kerabat Irwan. Ketua majelis hakim Fahzal Hendri SH, menanyakan kepada Windi mengenai pihak yang turut menerima uang dalam kasus BTS. Berdasarkan informasi yang diterima dari Anang, Windi menyebut pihak dimaksud ialah Nistra Yohan.
"Belakangan di penyidikan Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, seseorang bernama Nistra," katanya.
"Nistra tuh siapa?" cecar hakim. "Saya juga pada saat itu [diinformasikan] Pak Anang lewat Signal Pak, itu adalah untuk K1," terang Windi.
 "K1 itu apa?" kata hakim mengejar jawaban Windi. "Ya itu makanya saya enggak tahu Pak, akhirnya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa, 'Oh, katanya Komisi 1'," terang Windi. BACA JUGA : Kejati Sumsel Panggil 16 Petinggi KONI, 4 Tidak Hadir, Siapa Mereka? Irwan menambahkan, nama Nistra Yohan pernah ia dengar dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Selain itu, dia juga mendengar nama tersebut dari pemberitaan di media massa. "Tahu kamu pekerjaannya apa, Wan?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu, kemudian muncul di BA, apa media," jawab Irwan. "Belakangan saya tahu dari pengacara saya beliau (Nistra Yohan) orang politik, staf salah satu anggota DPR," tambahnya.
"Berapa diserahkan ke dia (Nistra)?" tanya hakim lagi. "Saya menyerahkan dua kali Yang Mulia, totalnya Rp70 miliar," ungkap Irwan. Irwan juga menyampaikan alasannya baru bisa berterus terang menyampaikan informasi perihal aliran uang terkait proyek BTS 4G di muka persidangan.
Tags :
Kategori :

Terkait