Tindak Kafe Tanpa Area Parkir

Selasa 26 Sep 2023 - 19:44 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Tak Punya Izin Amdal Lalin

PALEMBANG , SUMATERAEKSPRES.ID- Beberapa kafe dan rumah makan di Metropolis memicu kemacetan lantaran kendaraan pelanggannya parkir menggunakan badan jalan. Hal ini tentu saja menganggu pengguna jalan lainnya. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Afrizal Hasyim mengatakan tempat makan dan kafe yang tidak displin dan tertib seperti ini biasanya tidak punya izin amdal lalin. "Ini merupakan titik parkir ilegal dan tak punya izin amdal lalu lintas (lalin) dari tempat tersebut," ujarnya, Selasa (26/9).

Bagi kafe atau tempat makan yang tak berizin Dinas Perhubungan akan ditindak dan diberikan pengertian untuk kepentingan bersama. "Kita berikan pengertian bahwa parkir itu bukan untuk mengambil uangnya saja, juga harus memperhatikan kepentingan umum untuk kenyamanan pengguna jalan raya," ujarnya.

Tapi kadang yang banyak bermasalah ini, lanjutnya, parkir ilegal mengambil sebagian jalan raya untuk parkir lantaran area parkirnya penuh atau sempit atau tidak ada sama sekali. "Yang seperti ini kita tindak, tunggu saja waktunya," cetusnya.

Pihaknya akan membuat surat edaran, khususnya bagi tempat makan dan kafe apalagi skalanya besar, agar menggurus izin amdal lalinnya. "Itu apalagi yang besar harus punya amdal lalin. Jangan tempatnya besar tapi parkirnya minim," tegasnya.

Selain soal pengurusan amdal lalin, dirinya menegaskan tindakan pun bisa dilakukan langsung oleh petugas di lapangan. "Kami tak segan melakukan pengempesan ban mobil hingga empat ban sekaligus, atau kita tilang jika sampai kendaraan menumpuk-numpuk parkirnya," pungkasnya. (tin/fad)

Tags :
Kategori :

Terkait