*Kasus Dugaan Korupsi PT BMU
PALEMBANG - Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penyimpangan distribusi semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak perusahaan PT Semen Baturaja, Selasa (26/9). Kedua terdakwa, yakni Budi Oktarita, Kabag Keuangan PT Baturaja Multi Usaha (PT BMU) anak perusahaan PT Semen Baturaja periode 2016-2017 dan Ir Laurence Sianipar, Direktur PT BMU periode April 2016 sampai Januari 2018 dihadirkan langsung untuk mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumsel di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH. Dalam persidangan, terungkap jika uang yang digunakan untuk pembayaran pengangkutan semen kepada CV Sumber Semen Mandiri (SSM) yang merupakan pihak ketiga digunakan untuk keperluan lain dan keperluan pribadi kedua terdakwa.“Namun, uang yang seharusnya digunakan untuk membayar sisa piutang kepada PT SSM tersebut justru digunakan untuk kepentingan lain, kata JPU Kejati Sumsel, Herman SH saat membacakan dakwaan.Lebih lanjut ia mengatakan, kedua terdakwa juga didakwa memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan PT BMU selaku anak perusahaan PT Semen Baturaja sebesar Rp2,6 Miliar lebih. Lanjut JPU, PT Baturaja Multi Usaha (BMU) bergerak di bidang distributor semen, yang merupakan anak usaha PT SMBR yang bekerja sama dengan pihak ketiga CV SSM untuk distribusi semen. Lalu pada Januari hingga Desember 2016, PT SSM mendapatkan order angkutan semen dari PT BMU sebesar Rp3,2 miliar lebih kemudian dapat order lagi senilai Rp5,3 miliar lebih. Kemudian terdakwa Budi Oktarita menarik uang dari rekening PT BMU, melalui cek yang ditandatangani oleh terdakwa Laurence sebesar Rp1,6 miliar lebih secara tunai. Namun uang tesebut tidak dibayarkan kepada PT SSM dan langsung ditransfer ke rek pribadi milik terdakwa Budi.
"Seharusnya uang tersebut untuk pembayaran sisa utang kepada PT SSM, tapi faktanya uang tersebut masuk rekening pribadi untuk kepentingan kedua terdakwa," ujar Jaksa.Uang tersebut digunakan untuk menutupi piutang macet dari konsumen PT BMU sebesar Rp977 juta lebih untuk menutupi piutang macet PT BMU supaya terlihat baik. Selain itu uang tersebut digunakan untuk membuka usaha lain tanpa melapor ke PT Semen Baturaja sebagai induknya. Yakni untuk jual beli saham atas nama pribadi terdakwa Budi Oktarita, sekaligus untuk membeli manajemen employ stok and program di bursa efek sebesar 1,2 M, dan dari usaha tersebut terdakwa mengalami kerugian "Kemudian terdakwa juga mengikuti proyek pemerintahan sebesar Rp400 juta, dan membuat usaha angkutan semen melalui koperasi PT BMU yang dibentuk awal 2017 dengan modal 800 juta untuk membeli 3 unit mobil," jelas jaksa. Terdakwa juga membuka bisnis besi bekas, dengan kontrak pembelian besi bekas senilai Rp630 juta yang juga tidak jelas. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal Alternatif subsideritas kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Atau kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. (nsw/lia/)
Kategori :