LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Laporan palsu, Polres Kota Lubuklinggau telah mengumumkan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian seorang pria lanjut usia. Akhirnya diidentifikasi sebagai laporan palsu. Pada Senin (25/). Polisi telah menangkap anggota keluarga yang sebelumnya melaporkan insiden tersebut. Saat ini, mereka, yakni Handika (18) dan Deni Rahmad (14), telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, pepatah "maling teriak maling" mungkin dapat menggambarkan situasinya. Saali (75), penduduk Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau. Awalnya dilaporkan tewas setelah diduga dikeroyok oleh pihak yang tidak dikenal, menurut laporan anaknya, Desi. Namun, setelah penyelidikan yang cermat, fakta-fakta mengungkapkan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah kedua cucunya yang sekarang ditahan oleh polisi. BACA JUGA : CERDIK, Cara Tetap Sehat di Usia Lanjut Mereka dituduh memberikan keterangan palsu dan melakukan serangan brutal terhadap Syahril (36), seorang pencari batu sungai, dengan senapan angin. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yuudha, melalui Kasat Reskrim AKP Roby Sugara, mengkonfirmasi bahwa kasus ini telah diungkap. Mereka telah menangkap kedua cucu Saali yang sebelumnya dilaporkan tewas akibat penganiayaan. BACA JUGA : Hujan Intensitas Sedang Basahi Wilayah OKI, Upaya Pemadaman Terus Berlanjut "Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara serta mendengarkan keterangan saksi-saksi. Ternyata laporan tersebut adalah palsu." "Korban meninggal dunia karena penyakit bawaan, bukan karena dikeroyok," ungkap AKP Roby Sugara. Kini, kedua cucu Saali harus menghadapi tahanan di Polres Kota Lubuklinggau. Modus operandi kedua tersangka ini adalah memberikan keterangan palsu.
Kategori :