LAHAT - Bisnis narkoba yang dijalani Dedek Saputra (19), selama lebih dari setahun terakhir, berjalan aman. Keuntungan pun sudah dirasakan, dari sabu-sabu yang dijualnya. Tapi kini warga Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, itu dicokok polisi.
Dia diringkus saat akan transaksi sabu, dekat gedung SMA di Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Sabtu (21/1), sekitar pukul 22.00 WIB. “Tersangka sedang duduk di kursi depan warung yang sudah tutup,” kata Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi SH MH, didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Awalnya, didapati paket sabu padanya. Lalu dikembangkan ke rumah kontrakan tersangka, ditemukan barang bukti lainnya. Sehingga barang bukti yang disita darinya, 2 paket sedang sabu bruto 9.99 gram, 2 paket kecil sabu bruto 0,45 gram, 1 ball plastik klip bening, 1 timbangan digital, 1 dompet warna hitam, dan hp merek Oppo Reno 2F warna biru.“Diakui tersangka bahwa seluruh barang bukti yang didapat tersebut adalah miliknya. Sementara sabu tersebut didapat dari YR (DPO),” ungkap Romi. Dari keuntungan mengecer sabu itu, diakui tersangka bisa menambah pemasukannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.Dari setiap penjual paket kecil sabu, dijualnya Rp200 ribu. Sedangkan sabu paket sedang Rp5 juta. Modusnya, lebih dulu berkomunikasi dengan calon pembeli melalui ponsel. Baru membuat janji untuk ketemuan di suatu tempat, transaksi sabu dan pembayarannya. “Informasi yang kami dapat, tersangka menjalankan bisnisnya sudah 1 tahun lebih," beber Romi. (gti/air)
Kategori :