Tes Guru PPPK Pakai CAT BKN 

Kamis 21 Sep 2023 - 22:14 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

JAKARTA , SUMATERAEKSPRES.ID- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan seleksi atau tes guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023  menggunakan Computer Assesment Test (CAT).

Sistem CAT untuk tes guru PPPK itu berasal dari BKN. Bukan Kemendikbud.

CAT merupakan metode seleksi dengan alat bantu komputer.

Sistem CAT ini punya banyak kelebihan dan meminimalisir adanya kecurangan karena nilainya bisa langsung diketahui sehingga lebih objektif.

“Selain itu proses pelaksanaan tes menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien," ungkap Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani pada acara coffee morning, di Jakarta, Kamis (21/9).

Ia menambahkan tahun ini pihaknya  menggunakan CAT-nya BKN bersama-sama dengan PPPK semua kementerian atau lembaga.

Bukan hanya gunakan CAT dari BKN, ada beberapa perbedaan seleksi guru PPPK 2023.

BACA JUGA : 5 Tips Agar Lolos Tes SKB Pada Seleksi CPNS dan PPPK

Salah satunya tak ada lagi sanggah hasil ujian. “Sekarang tidak ada sanggah hasil uji, lalu setelah ujian selesai itu langsung pengumuman,” sebutnya.

Adapun yang bisa disanggah cuma administrasi. Sehingga setelah administrasi, peserta seleksi yang mengikuti ujian langsung memperoleh hasil akhirnya.

"Ini keputusan yang didapat dari Panitia Seleksi Nasional (Pansel) PPPK," jelas dia.

Meskipun dari mereka ada yang sudah diberhentikan, mereka tinggal menunggu penempatan dari Kemendikbud.

“Jadi kita sudah memetakan dari sisa P1 memang masih sisa yang belum bisa ditempatkan di tahun ini. Tapi mereka tetap disebut P1,” jelasnya.

BACA JUGA : Perbedaan Gaji PPPK dan PNS, Simak Baik-Baik Berapa Besarannya

Nah timbul pertanyaan apakah P1 akan ditempatkan tahun ini, ia mengungkapkan belum semuanya.

Sebab, dari 62 ribuan P1 tanpa formasi PPPK 2022. Setelah diupayakan Kemendikbudristek masih tersisa 12.276 guru lulus PG dan akan selesai 2024

Terakhir, prinsipnya walaupun dalam KepmenPAN-RB 649 Tahun 2023 tentang Juknis Pengadaan PPPK Guru 2023 di instansi daerah tidak menjabarkan detail soal keberadaan P1 hingga P4 ini.

Tags :
Kategori :

Terkait