Kukira Asap Surya Ternyata Karhutla

Kamis 21 Sep 2023 - 19:24 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

PALEMBANG , SUMATERAEKSPRES.ID- Ratusan masa mengatasnamakan Aliansi Gasma (Gerakan Aksi Sumsel Melawan Asap) mendatangi Kantor Gubernur Sumsel, kemarin (21/9).

Mereka menuntut agar asap yang melanda Provinsi Sumsel segera diatasi karena sudah sangat meresahkan.

Masing-masing mengenakan almamater universitas, dari Universitas Sriwijaya, Polsri, STIK Siti Khodijah, Poltekkes Kemenkes, STIHPada, STIFI BP, UIGM, dan PGRI.

Peserta aksi datang sambil membawa spanduk bertuliskan “Kukira Asap Surya Ternyata Karhutla, Keberanian adalah Api, Penindasan adalah Asap, Indah Kotaku Bagai Kota di Atas Awan”.

Koordinator Aksi, Mohd Azra D Dzaky mengatakan kedatangan mereka karena prihatin melihat udara di Sumsel yang buruk akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bahkan berdasarkan data ISPU, kondisi pencemaran udara di Sumsel sudah ungu.

"Ini kan merugikan masyarakat yang harusnya menikmati  kualitas udara baik," tuturnya.

Menurutnya, kondisi ini tidak bakal terjadi jika pemangku kepentingan bisa tegas dan melakukan penindakan terhadap Perseoran maupun pemilik lahan dengan cara membakar.

"Kami ingin Pemerintah bergerak cepat baik di hulu maupun hilir, termasuk kepada masyarakat yang terkena dampak kabut asap," tegasnya.

Maka pihaknya menuntut Pemerintah menambah dan memfasilitasi tim gugus tugas memitigasi serta mengawasi lebih intens pada kawasan yang rentan terbakar.

Kemudian menuntut pemerintah memperkuat regulasi yang mengatur tentang pembukaan lahan dengan cara pembakaran.

Pemerintah juga mendirikan posko pencegahan dan penanggulangan penyakit akibat kabut asap secara gratis di wilayah Sumsel. "Jangan diam dan tutup mata karena banyak saudara dan orang dekat kita terkena dampak kabut asap ini," papar dia.

 Tak hanya itu, kata dia, pihaknya menuntut pemerintah memperbanyak sekat kanal ataupun sumur bor yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan air di kawasan rentan terbakar.

Kemudian, tangkap dan adili oknum atau perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara transparan dan cabut izin perusahaan yang terbukti tidak bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan karhutla serta perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

"Harus ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar," pungkasnya. (yun/fad)

Tags :
Kategori :

Terkait