PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang terdakwa Lina Mukherjee dalam kasus pelanggaran UU ITE, di mana dia memposting konten video makan kriuk babi sambil membaca Bismillah, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Selasa, 19 September 2023. Lina Mukherjee hadir secara langsung di depan majelis hakim PN Palembang yang dipimpin oleh Romi Sinatra SH MH, untuk menerima putusan dari majelis hakim. Dalam amar putusannya, hakim memutuskan bahwa Lina Mukherjee secara sah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 bersama Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, dengan alternatif hukuman kurungan 3 bulan. BACA JUGA : Pertandingan Perempat Final Sepak Bola Porprov Penuh Emosi, Pemain Palembang vs OKUS Terlibat Bentrok Faktor yang memberatkan adalah tindakan Lina yang telah menciptakan kegelisahan dan kegemparan di masyarakat, terutama umat Islam, dengan menyebarkan konten makan kriuk babi sambil membaca Bismillah melalui akun media sosialnya. Namun, ada juga faktor yang meringankan, yakni pengakuan kesalahan dari terdakwa dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Selain itu, Lina belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Kategori :