*Pemeriksaan sebagai Tersangka
PALEMBANG - Ketua Umum KONI Sumsel non-aktif, Hendri Zainuddin (HZ), datang ke Kantor Kejati Sumsel, Senin (18/9). Memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Informasinya, HZ datang sekitar pukul 10.00 WIB. Turun dari ruang penyidik sekitar pukul 17.15 WIB. Namun, dia berhasil luput dari pantauan awak media yang menunggunya. Saat dikonfirmasi, Asisten Intelijen Kejati Sumsel N Rahmat R SH MH membenarkan jika ada satu orang yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi KONI Sumsel."Tim penyidik memeriksa inisial HZ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel Tahun 2021. Sekaligus melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap HZ sebagai tersangka," terangnya, tadi malam.Menurut Rahmat, hingga saat ini pemeriksaan terhadap tersangka masih berproses. Mengenai soal ditahannya atau tidak seorang tersangka, menurutnya itu kewenangan penyidik dengan pertimbangannya. "Nanti jika ada perkembangan lebih lanjut akan kita informasikan kembali," ujarnya. Diketahui, Hendri Zainudin resmi ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua tersangka lain sebelumnya. Hanya saja kedua tersangka itu ditahan penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Yakni, Suparman Roman sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel dan Ahmad Tahir selalu Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2023. Untuk tersangka Hendri Zainudin tidak melakukan penahanan, alasan penyidik yang bersangkutan dinilai kooperatif dan tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Adapun modus yang dilakukan para tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan di tubuh KONI Sumsel. Khususnya tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021. Ketiga tersangka dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. (nsw/air/)
Kategori :