*Gorby Tanggapi Anggota DPR-RI
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR-RI dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, terkait desakan kepada Kabareskim dan Kapolda Sumsel turun tangan menyelesaikan polemik perebutan lahan antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) berbuntut panjang. Pihak PT GPU melalui kuasa hukumnya, Adv Sofhuan Yusfiansyah SH menyesalkan pernyataan wakil rakyat tersebut.
"Semestinya harus dipahami fungsi legislasi sebagai anggota DPR adalah memahami aturan perundang-undangan yang berlaku ketika Permendagri No 50/2014 menjadi Permendagri No 76/2004 tentang Perubahan Permendagri No 50/2004 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara/Muratara (pemekaran dari Musi Rawas).
Maka secara otomatis Permendagri No 50/2014 tidak berlaku lagi,” tandas Sofhuan dalam rilis yang diterima koran ini, kemarin (18/9).
Dia menerangkan Permendagri No 76/2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Muba dan Muratara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas) telah dikuatkan putusan judicial review Nomor 03 P/HUM/2015 dan Nomor 71 P/HUM/2015 Mahkamah Agung RI atas wilayah antara Kabupaten Muratara dan Muba sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Titik koordinat wilayah IUP-OP PT GPU seluruhnya berada di Kabupaten Muratara,” jelasnya.
Terlebih dengan ungkapan Anggota DPR-RI ini yang menyebut dia pernah menekankan polemik tapal batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara difokuskan untuk meminimalisir potensi pelanggaran yang terjadi dari mafia tambang yang menggerogoti, dan menuduh PT GPU melakukan penambangan ilegal.
“Sebagaimana pernyataan Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh," ujarnya.
Pihaknya beranggarapan statemen itu sangat tidak bijak dan mencerminkan mewakili seluruh kepentingan Rakyat Indonesia.
“Perlu kami tegaskan PT GPU telah memiliki izin usaha pertambangan operasi (IUP-OP) berdasarkan SK Bupati Musi Rawas Nomor 002/KPTS/Distamben/2009 tanggal 1 Juni 2009 dan bersertifikat Clear and Clean No 38/Bb/03/2012 Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM RI. Telah ada persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Batu Bara RI terkait RKAB IUP OP Tahun 2023 PT GPU dengan Nomor Surat T-1856.RKAB/MB.05/DJB.B/2022,” bebernya.
Untuk selanjutnya PT GPU melakukan operasional pertambangan atau aktivitas lainnya di lokasi Izin Usaha Pertambangan-Izin Oprasional (IUP-OP) PT GPU di wilayah Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Provinsi Sumsel.
Dimana lahan tersebut telah dibebaskan dari masyarakat dan berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir. Artinya aktivitas pertambangan PT GPU berada di lokasi yang sah dan benar sesuai IUP-OP PT GPU, dengan alas hak atas tanah yang dimilikinya, serta peraturan batas daerah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apalagi Anggota DPR-RI itu menyebut laporan masyarakat yang diterimanya ada potensi konflik terjadi di lapangan. S
ebanyak 500 hekter kebun sawit PT Sentosa Kurnia Bahagia dirampas dan dirusak batang sawit oleh PT GPU.
“Pernyataan itu menyesatkan dan terkesan menggiring opini publik yang tidak benar.
Justru sebaliknya berdasarkan fakta yang terjadi, PT GPU menjadi pihak korban dari PT SKB karena ada jalan milik PT GPU dibuat parit gajah dan ditanami sawit,” terang Sofhuan.
Bahkan, katanya, justru terjadi aksi premanisme yang menghadang dan menghalangi kendaraan operasional dan alat berat PT GPU di lokasi Muratara.
“Berulang kali kami sampaikan dan kami tegaskan bahwa wilayah klien kami PT GPU sudah berkekuatan hukum tetap titik koordinat wilayah IUP-OP PT.
GPU seluruhnya berada di Kabupaten Muratara. Janganlah Anggota DPR-RI tidak bijak merespon masalah ini dan jangan bikin gaduh,” tegasnya.
Sebelumnya Anggota DPR-RI Pangeran Khairul Saleh menyebut secara hukum jika terjadi perusakan oleh PT GPU, aparat penegak hukum harus menindak.
Kapolda Sumsel harus mengambil langkah dan menindak pelanggar hukum tersebut. Potensi konflik horizontal bisa meledak kapan saja dan ini harus dihindari.
Apalagi ini sudah dekat tahapan penting pemilu. Berbahaya kalau dibiarkan karena ada Pilpres dan Pileg.
"Saya selaku Wakil Ketua Komisi III DPR-RI meminta jika dalam waktu sesingkat-singkatnya Polda tidak bertindak, saya minta kepada Kabareskrim Polri turun tangan untuk segera mengambil langkah penanggulangan secepat-cepatnya,” pintanya.
Komisi III DPR-RI punya tugas terkait permasalahan serta mitra kerja langsung dengan Kemendagri ingin turun ke lapangan guna mencari formulasi memecahkan masalah. (ril/kms/fad)