PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan penting kepada masyarakat, mengingatkan mereka untuk hanya memanfaatkan layanan pinjaman online (pinjol) yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK. Dalam pernyataannya, OJK menekankan pentingnya menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang telah berizin dari OJK. Hal ini diungkapkan oleh OJK pada Sabtu, 25 Februari 2023. OJK juga telah menyiapkan sejumlah saluran komunikasi, mulai dari nomor telepon hingga layanan WhatsApp, agar masyarakat dapat dengan mudah menghubungi dan memeriksa status izin produk keuangan yang mereka terima. "Kami mengundang Anda untuk menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau melalui layanan WhatsApp di nomor 081 157 157 157 untuk memeriksa status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," jelas OJK. BACA JUGA : Terdaftar OJK, Berikut 5 Aplikasi Pinjol yang Siap Bantu Biaya Kuliah Bagi Mahasiswa Melansir dari jambiindependent.disway.id, OJK juga menyediakan daftar pinjol yang telah berizin resmi oleh lembaga tersebut. Berikut adalah daftar 102 pinjol yang memiliki izin resmi dari OJK: 1. Danamas 2. Investree 3. Amartha 4. DOMPET Kilat 5. Boost 6. TOKO MODAL 7. Modalku 8. KTA KILAT 9. Kredit Pintar 10. Maucash 11. Finmas 12. KlikA2C 13. Akseleran 14. Ammana.id 15. PinjamanGO 16. KoinP2P 17. Pohondana 18. MEKAR 19. AdaKami 20. ESTA KAPITAL FINTEK
Kategori :