Kirim 69 Napi Kakap ke Nusakambangan

Rabu 13 Sep 2023 - 18:56 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Sebagian Merupakan Bandar Narkoba

*Putus Jaringan, Solusi Over Kapasitas

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 69 narapidana (napi) kelas kakap yang selama ini mendekam pada beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sumsel dipindahkan.

Kanwil KemenkumHAM mengirim mereka ke Lapas Nusakambangan. Yang notabene super maximum security.

Pemindahan ini untuk mencegah dan memberantas serta memutus jaringan peredaran narkoba.

“Ini bentuk komitmen kami dalam membentu mencegah dan memberantas narkoba di Sumsel. Terutama dari dalam Lapas,” kata Kepala Kanwil KemenkumHAM Sumsel, Dr Ilham Djaya, kemarin.

Menurutnya, total 69 napi kakap itu dipindahkan bertahap dalam rentang waktu  sejak 2022 hingga September 2023.

“Sebagian besar merupakan bandar narkoba,” bebernya. Mereka itu masuk dalam kategori napi dengan keamanan berisiko tinggi.

Salah satu dari 69 orang itu adalah Kadafi alias David, yang sempat membuat heboh lantaran masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Banyuasin.

David ini suami dari selebgram APS, yang baru-baru ini diringkus jajaran Polda Lampung.

Mereka ini diduga kuat terlibat sindikat narkoba jaringan internasional dengan bandar besarnya Fredy Pratama (DPO).

Menurutnya, sesuai hasil assessment terhadap Kadafi alias David, napi itu dinilai salah seorang yang memiliki risiko tinggi.

"Mereka yang hasil assessment-nya dianggap berisiko tinggi kita pindahkan ke Nusakambangan," bebernya. Risiko tinggi dimaksud makna luas.

Bisa karena dianggap memiliki keterkaitan dengan luar, atau pidananya tinggi. Juga dianggap napi tersebut dapat menimbulkan gangguan keamanan.

"Jadi tidak diartikan hanya pada masih terlibat peredaran narkoba saja. Banyak hal yang dipertimbangkan dan dimensinya luas," tutur Ilham.

Terkait peredaran narkoba, ia menegaskan jika ada oknum, petugas di jajaran KemenkumHAM Sumsel yang terlibat akan ditindak tegas.

"Jika memang bisa dibuktikan, kita akan tindak tegas karena itu sudah melanggar UU ASN dan pidana narkotika. Kami juga selalu melakukan evaluasi kinerja," jelasnya.

Ilham menambahkan, selain 69 napi ke Nusakambangan, ada 45 napi yang dipindahkan ke Lapas lain di luar Sumsel.

Sedangkan pemindahan napi antar Lapas di dalam wilayah Sumsel jumlahnya 2.921 orang.

Untuk mengatasi over kapasitas, terhitung Januari hingga September 2023, Kanwil KemenkumHAM Sumsel telah berikan asimilasi dan integrasi kepada 3.097 warga binaan pemasyarakatan.

Ilham mengatakan, Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Divisi Pemasyarakatan juga terus mengoptimalkan satuan tugas (satgas) pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) yang ada di Lapas dan Rutan se-Sumsel.

“Kami mendorong peran Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal pada Lapas dan Rutan melakukan pencegahan dari sisi petugas pemasyarakatan,” tukasnya. (nsw)

Tags :
Kategori :

Terkait