Koperasi Wajib Kantongi Izin OJK

Senin 11 Sep 2023 - 19:20 WIB
Reporter : Widhy Sumeks
Editor : Widhy Sumeks

*30 Pengurus Koperasi Ikuti Penilaian Mandiri

MUARA ENIM -  Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muara Enim H Husin Aswadi mengatakan koperasi sektor jasa keuangan wajib memiliki perizinan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Selain itu juga wajib melaksanakan ketentuan tata kelola usaha yang pengawasannya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” jelasnya saat pembukaan Penilaian Mandiri (Self Assesment) bagi Koperasi di Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Senin (11/9).
Menurutnya, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada pengurus / pengawas koperasi, teknik melakukan penilaian mandiri pemeriksaan kesehatan melalui sistem pengawasan koperasi yang disediakan oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. “Sedangkan tujuannya agar koperasi dapat mengukur tingkat kesehatannya secara mandiri sehingga akan terwujud koperasi yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh," katanya. Dikatakan Husin, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) antara lain mengatur pelaksanaan penilaian usaha simpan pinjam oleh Koperasi. "Penilaian ini untuk mengidentifikasi usaha simpan pinjamnya bersifat tertutup atau terbuka, yang hasilnya harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 12 Januari 2025. Periode pengurusan perizinan usaha ke Otoritas Jasa Keuangan dapat dilakukan oleh Koperasi dari Juli 2024 sampai dengan Desember 2025," bebernya. (way)  
Tags :
Kategori :

Terkait