PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemilik sepeda motor harus berhati-hati agar tidak menjadi sasaran praktik pencurian komplotan kendaraan bermotor (curanmor). Ini adalah pelajaran yang diberikan oleh dua anggota komplotan curanmor yang berhasil ditangkap oleh petugas unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Dua tersangka tersebut adalah kakak-adik, Jupri (46), yang beralamat di Desa Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin, dan Andrian (30), yang tinggal di Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU)-1, Kota Palembang. Sebelum tertangkap, kedua pelaku curanmor ini telah beraksi di setidaknya 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Palembang. "Biasanya kami mengincar sepeda motor matic yang terparkir di pinggir jalan," kata tersangka Andrian yang berperan sebagai pemetik saat di interogasi oleh polisi. Menurut Andrian, memungkinkan untuk membuka kunci ganda motor yang menggunakan gembok. Bukan berbahan kuningan lebih mudah daripada gembok kuningan. BACA JUGA : Heboh, Sepasang Mahasiswa di Malang Tertangkap Polisi karena Lakukan Aborsi Bayi Hubungan Gelap Gembok kuningan cenderung lebih sulit untuk dibongkar. Jupri, tersangka lainnya, mengakui bahwa mereka menjual sepeda motor curian ke seorang penadah. Lokasinya di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, dengan harga Rp2,5 juta per unit. Uang hasil penjualan di gunakan oleh keduanya untuk berfoya-foya dan mabuk-mabukan. Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SIK,SH, Dirreskrimum Polda Sumsel, melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika,SH,SIK, mengkonfirmasi penangkapan kedua pelaku curanmor ini.
Kategori :