Kendaraan Listrik untuk Operasional

Minggu 10 Sep 2023 - 23:13 WIB
Reporter : Widhy Sumeks
Editor : Widhy Sumeks

PALEMBANG - PT PLN (Persero) telah menerapkan penggunaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) bagi kendaraan dinas dan operasional manajemen mulai dari unit hingga pusat. Langkah ini sebagai upaya mengurangi polusi dan mencapai net zero emission 2060. Penggunaan kendaraan listrik ini juga tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta SE Menteri BUMN Nomor S- 565/MBU/09/2022 tentang Dukungan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Menindaklanjuti arahan pemerintah tersebut, PLN mengeluarkan berbagai kebijakan internal untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Hingga Juli 2023, tercatat PLN telah menggunakan lebih dari 325 mobil listrik dan lebih dari 1.500 motor listrik sebagai kendaraan operasional perusahaan di seluruh Indonesia. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan PLN terus mendukung program Pemerintah mewujudkan energi bersih. Salah satunya melalui penggunaan EV dalam operasional perusahaan.

"Ini adalah bukti komitmen kita mendukung transisi energi dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak ke listrik. Telah dimulai dengan semua unit PLN menggunakan EV sebagai kendaraan operasional dan kendaraan dinas. Bahkan seluruh direksi PLN juga sudah menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Hal ini sejalan dengan inisiasi oleh pemerintah guna mengurangi emisi karbon dan polusi udara melalui penggunaan EV,” kata Gregorius.
Dukungan mempercepat ekosistem kendaraan listrik di internal perseroan juga dibuktikan PLN dengan membuat program konversi motor listrik bagi pegawai PLN Pusat. Sebanyak 50 motor berbahan bakar minyak milik pegawai yang mendaftar pertama akan dikonversi menjadi motor listrik secara gratis. “Untuk mendukung penggunaan percepatan EV, PLN memberikan kemudahan bagi pegawai yang ingin mengkonversi motor BBM menjadi motor listrik, khusus 50 pegawai pertama dilaksanakan tanpa dipungut biaya, jadi semuanya gratis,” kata Gregorius. Namun demikian, lanjutnya, terdapat beberapa ketentuan bagi pegawai yang dapat memperoleh layanan konversi kendaraan secara gratis.
“Motor dengan kapasitas mesin 110 hingga 160 cc, dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku, serta lokasi motornya harus di Jabodetabek,” tegasnya.
Gregorius menambahkan PLN selama ini juga terus mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik dengan mendorong tumbuhnya infrastruktur yang memadai di tanah air. Karena penerapan kendaraan listrik merupakan langkah strategis perseroan mendorong transformasi energi nasional. Saat ini sudah terdapat lebih dari 600 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), lebih dari 1.400 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), serta lebih dari 9.000 Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) yang tersebar di Indonesia. “PLN sudah menyediakan infrastruktur yang memadai, kita sebagai penggerak harus memberikan contoh nyata juga, salah satunya menggunakan EV. Sehingga masyarakat tidak ragu untuk beralih menggunakan EV,” kata Gregorius. (dik)    
Tags :
Kategori :

Terkait