*Nasib Pelajar SMP
*6 Kali di Kamar Indekos, Selama Dua Hari PALEMBANG - Permasalahan yang dialaminya dalam keluarga, membuat siswi SMP berusia 12 tahun ini membutuhkan teman untuk mencurahkan hatinya (curhat). Hanya saja, dia salah tempat curhat. Ke mahasiswa yang dikenalnya melalui media sosial, justru korban digauli. Lantaran menggauli anak di bawah umur, tersangka Yosef Adi Permana (21), lalu diamankan aparat Unit 4 Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. Barang bukti yang diamankan, baju tidur, celana panjang, dan bra milik korban, serta motor Beat milik tersangka. Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi SH, mengatakan, korban digauli tersangka di kamar indekosnya di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI). “Selama dua hari berturut-turut, 12 dan 13 Januari 2023,” katanya, kemarin. Baca juga : Drop Lagi, Rusuk Patah, Tak Bisa Jalan Baca juga : Pedofil, Koleksi 22 Video Siswi SD Kasus ini berawal korban dan tersangka berkenalan melalui jejaring sosial Facebook (Fb). “Korban pun sempat curhat, mengenai permasalahan pribadi,” ujarnya. Di antaranya dimarahi ibu, tidak fokus dalam belajar karena sering main ponsel tiap hari. Dari obrolan itu, tersangka meminta nomor WhatsApp (WA) korban. Komunikasi semakin lancar, bahkan sempat bertemu langsung. Sampai akhirnya, tersangka mengendarai motor menjemput korban di depan lorong rumahnya, di wilayah Kecamatan IB II, Palembang. Kamis (12/1) itu, korban diajak ke tempat indekos tersangka di Indralaya, tidak jauh dari kampusnya kuliah. Korban diajaknya menginap, dengan bujuk rayunya malam itu tersangka berhasil menggauli korban. Bahkan hingga esok harinya, Jumat (13/1) masih digaulinya lagi. Baru Sabtu (14/1) pagi, tersangka mengantarkan korban yang baru kelas VIII SMP, ke rumah anggota keluarganya yang berada di Indralaya juga. Tersangka yang berasal Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, lalu pulang ke tempat indekosnya. “Setelah dicari selama dua hari, ibu korban dapat kabar dari keluarganya yang di Indralaya itu. Korban dijemput ibunya, dan anggota keluarga lainnya. Setelah didesak cerita, korban mengaku sudah digauli kenalannya itu,” lanjut Tri. Sebagai orangtua, ibu korban jelas tidak terima masa depan anaknya sudah dirusak. Dia kemudian melapor ke SPKT Polda Sumsel, Senin (16/1). Ternyata, tersangka masih mengirim pesan WA ke hp korban. “Sementara hp korban, sudah dipegang ibunya,” bebernya. Baca juga : Bantai Korban Live di Medsos Baca juga : Bukan karena Janda atau Kembang Desa, Ini Alasan Suami Bisa Selingkuh Mengaku sebagai korban, ibu korban menjebak membalas pesan itu. Mengajak tersangka bertemu di Kota Palembang. Skenario menjebak berjalan, sebab ajakan bertemu itu disambut tersangka. Tak urung, begitu bertemu tersangka diamankan keluarga korban. Setelah diinterogasi, pun mengakui perbuatannya. "Setelah (tersangka) mengakui perbuatannya, pihak keluarga (korban) langsung membawanya ke Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel," ulas Tri. Korban pun kemudian divintakan visum di rumah sakit, hasil visum juga dijadikan alat bukti. Penyidik yang dipimpin Panit Opsnal AKP Alkap SH, juga mendatangi TKP kamar indekos tersangka di Indralaya. Sehingga atas perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 jo Pasal 76 huruf (d) UU RI No 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2022 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegas Tri. (kms/air)
Kategori :