Kayu Muba Dijual ke Jakarta

Kamis 07 Sep 2023 - 21:20 WIB
Reporter : Muhajir Sumeks
Editor : Muhajir Sumeks

*Ulah Para Pembalak Liar, Sudah Setahun Beraksi

*Polda Sumsel Sita 700 Kayu  Olahan-10 Kubik Kayu Log

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -Praktik pembalakan liar diam-diam masih terjadi. Menggunduli hutan di di wilayah Musi Banyuasin (Muba). Kasusnya diungkap jajaran Unit 1 dan 2 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pimpinan AKBP Tito Dani ST SH MH. Lokasi illegal logging tersebut masuk kawasan Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa. Petugas menyambangi lokasi itu, Selasa (5/9) dini hari. Tiga tersangka dan barang bukti 700 batang kayu gelondongan (log) ditemukan di tempat itu. Jenisnya kelompok kayu rimba campuran (KKRC). Tiga tersangka yang diciduk yakni pemilik sawmil (tempat pemotongan kayu) berinisial Ys (46), warga Jl DI Panjaitan, Palembang. Lalu, tersangka Sp (62) warga Jl M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan Sw (48), warga Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang. Pengakuan ketiga tersangka, praktik illegal logging telah berlangsung dalam kurun waktu setahun terakhir. Namun, pengakuan para tersangka tidak tidak serta merta diterima penyidik. BACA JUGA : Tipidter Polda Sumsel Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Muba Melihat banyaknya barang bukti di lokasi, kuat dugaan pembalakan liar sudah berlangsung lama. Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu  Yudha Prawira SIK SH MH, pihaknya tidak percaya dengan pengakuan ketiga tersangka.
“Saat ini kami tengah menelusuri penerima kayu log olahan itu,” bebernya, kemarin (7/9). Dari hasil pemeriksaan sementara, kayu log itu setelah diolah dijual ke Jakarta. “Masih kita kembangkan penyelidikannya dengan melihat dari pembukuan penjualan,” ungkap Putu.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani menambahkan, di antara KKRC yang disita, ada jenis kayu Labu, Sepang, Mendara atau Dara, Meranti, Kemang dan Racuk. “Total sebanyak 700 batang kayu olahan dan sekitar 10 kubik kayu yang belum diolah/ gelondongan (log),” jelasnya. Pihaknya juga mengamankan dua mobil. Satu truk Mitsubishi Colt Diesel PS125 tanpa nomor polisi (nopol) dan satu lagi Gran Max Nopol BG 8047 IW serta tiga unit mesin pemotong kayu. Pengakuan tersangka Ys, ia menjual kayu-kayu hasil pembalakan liar itu kepada seorang pemesan di Jakarta. Satu kubik kayu olahan Rp400-450 ribu.
“Ada beberapa kubik yang sudah kami jual ke warga lokal. Kalau untuk yang ke Jakarta, belum sempat dijual, sudah keburu ditangkap,” ucapnya. Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis.
Selain di wilayah Muba, perambahan hutan juga terjadi di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Ada dua resort yang masuk wilayah V seksi pengelolaan taman nasional ini. Yakni resort Musi Rawas-Lubuklinggau di Pasenan dan resort Muratara di Pulau Kidak.
Tags :
Kategori :

Terkait