*Dituntut 2 Tahun Penjara
PALEMBANG - Sempat tertunda dua kali, akhirnya sidang tuntutan kasus terdakwa Lina Mukherjee digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (5/9). Mantan kekasih Saiful Jamil ini diduga melakukan pelanggaran UU ITE lantaran memposting video makan kriuk babi sambil baca Bismillah. "Saya pasrah aja, Mas," ujar Lina kepada awak media sebelum sidang dimulai. Lina hadir secara langsung di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Romi Siantara SH MH untuk mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH. Dalam tuntutannya, JPU menilai video postingan terdakwa Lina Mukherjee telah menimbulkan perpecahan di masyarakat serta menimbulkan kebencian atas pelecehan agama tertentu."Terdakwa telah dengan sadar membuat serta menyebarkan konten berdurasi 100 detik tersebut, bersama asistennya, dengan mengunggah di dua media social, YouTube dan TikTok yang telah ditonton oleh jutaan penonton," tegas JPU."Menuntut terdakwa dihukum pidana penjara selama 2 tahun denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan, sebagaimana Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegasnya. Hal yang memberatkan, terdakwa telah meresahkan masyarakat sehingga membuat kegaduhan di dunia maya hingga ke dunia nyata. "Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata JPU. Terpisah, Supendi SH, penasihat hukum terdakwa Lina Mukherjee mengatakan, kliennya akan menyampaikan pembelaan. "Tadi klien kami sudah konsultasi dan akan menyampaikan pembelaan," kata Supendi. Sebelumnya, kasus wanita bernama asli Lina Lutfia Wati ini, berawal pada 9 Maret 2023. Dimana tersangka dan asistennya mengunggah di akun Tiktok, Facebook dan Youtube mengenai makan babi dengan mengucapkan Bismillah. "Yang bahasanya, yuk cobain kriuk babi." Selanjutnya, setelah mereka merekam, tersangka mengunggah di akun Tiktok Lina yang ditonton oleh banyak orang. Lina juga sudah menjalani serangkaian persidangan, hingga meminta maaf secara terbuka di persidangan saat sidang pemeriksaan terdakwa beberapa waktu yang lalu. Ia menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Indonesia, warganet dan keluarga besarnya.
" Saya mohon maaf kepada semuanya, masyarakat lndonesia yang tersinggung akibat konten yang saya buat," katanya kala itu.Selain itu dirinya juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali. "Saya janji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi, Yang Mulia," kata Lina. (nsw/lia/)
Kategori :