Pengakuan Alumni SMK IHS yang Ijazahnya Ditahan Kepsek PALEMBANG, KORANSUMEKS.COM - Potret buram dunia pendidikan di Sumsel kembali lagi terjadi. Ini setelah puluhan alumni Sekolah Menengah Kesehatan (SMK) Indo Health School (IHS) Palembang yang melapor ke Polda Sumsel lantaran ijazah mereka ditahan oleh pihak sekolah. Yang mengejutkan lagi, ternyata semasa bersekolah disana, siswa SMK IHS ternyata sempat dibuat was-was, mereka pernah diusir kelua gedung sekolah. Lantaran, uang sewa gedung sekolah berbentuk ruko ini belum dibayar oleh pihak Yayasan dalam hal ini oleh Sri Hartati SKep MKes selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMK IHS Palembang. BACA JUGA : Drop Lagi, Rusuk Patah, Tak Bisa Jalan BACA JUGA : Jangan Sampai Anak Anda jadi Korban, Ini Tips Cegah Kasus Bully "Itu terjadi di tahun 2021, waktu itu kami baru datang ke sekolah, tiba-tiba sejumlah guru meminta agar kami mengemasi barang-barang, termasuk yang ada di dalam kelas, katanya akan diusir karena belum bayar uang kontrakan gedung," sebut MR (18), salah seorang alumni SMK IHS Palembang, Selasa 24 Januari 2023. Ternyata benar, mereka akhirnya diusir dari gedung lama dan terpaksa diliburkan selama tiga hari lamanya. Hingga akhirnya pihak yayasan menyewa gedung baru yang lokasinya tak beberapa jauh dari lokasi yang lama. Soal ijazah yang ditahan Kepsek, MR mengakui jika sebelum akhirnya dilaporkan ke Polda Sumsel, para alumni sempat menempuh berbagai upaya. Mereka datang ke sekolah mempertanyakan soal ijazah namun tidak berhasil bertemu dengan Kepsek, mereka hanya ditemui oleh operator sekolah. BACA JUGA : Bulat, Kades Sumsel Satu Suara BACA JUGA : Oknum Dosen Unsri Pasrah "Operator bilang langsung hubungi Bu Sri (Kepsek SMK IHS,red), tapi setiap kali kami coba hubungi beliau nomor kami delalu di reject hingga di blokir," sebutnya. Menurut MR, di satu kesempatan dirinya pernah mempertanyakan kenapa ijazahnya ditahan melalui chat WA kelas Sri, dibalas karena saya masih ada tunggakan yang belum dibayar. Merasa telah membayar, MR lalu mengirimkan bukti kuitansi pembayaran namun dibalas Sri jika itu semuanya kuitansi palsu. "Saya dikatakan masih ada tunggakan uang SPP mulai Juni 2022 hingga Juni 2022 sebesar Rp3,6 juta ditambah USP dan UKK Rp2,2 juta,"lanjutnya. BACA JUGA ::Sulit Ditindak, Legalkan! J"ika ditotal tunggakan saya mencapai Rp5,8 jut, tapi semuanya telah saya bayarkan dengan bukti kuitansi pembayaran yang sah, namun itu tidak diterima Bu Sri yang bilang kuitansinya palsu," keluh MR yang mengaku sangat sulit dirinya dan teman-temannya yang belum mendapatkan ijazah untuk bisa menemui Sri. Diberitakan sebelumnya, puluhan alumni Sekolah Menengah Kesehatan (SMK) Info Health School (IHS) Palembang dari tiga angkatan, 2019-2022 kini dilanda gundah gulana. Penyebabnya karena hingga kini ijazah mereka tak kunjung diberikan oleh pihak sekolah tanpa alasan yang jelas. BACA JUGA :Ada Bansos Rp2 Juta untuk Anak SMA, Syaratnya.. BACA JUGA : Info Rekrutmen Penerimaan Polri Besar Besaran Tahun Anggaran 2023 Akibatnya, para alumni sekolah yang berlokasi di Jl Mawar Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang ini tak dapat melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang yang lebih tinggi. Upaya persuasif pun telah dilakukan baik secara kekeluargaan, melayangkan somasi sebanyak dua kali. Bahkan, panggilan telepon hingga pesan Whatapss ke Kepala Sekolah (Kepsek) SMK IHS hingga melaporkan permasalahan ini ke Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel pun telah dilakukan namun tak kunjung di respons. Merasa tak ada lagi jalan, para alumni inipun akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan permasalahan ini ke jalur hukum. BACA JUGA : Khusus Wanita, Beasiswa Kartini 2023 Beri Dana Pendidikan Hingga Skincare Gratis BACA JUGA : Sulit Ditindak, Legalkan! Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Agung Sriwijaya and Partner dan LBH Karang Taruna Sumsel yang diwakili Hamzah Pulungan SH dan Mardie Haris SH puluhan alumni SMK IHS Palembang ini melapor ke SPKT Polda Sumsel, Minggu 22 Januari 2023. "Ini upaya terakhir yang terpaksa dilakukan karena klien kami butuh kepastian, Mereka menuntut agar ijazah mereka segera diserahkan, namun tak kunjung diberikan oleh pihak sekolah," sebut Agung Sriwijaya SH MH CPL selaku ketua tim kuasa hukum alumni SMK IHS Palembang, Senin 23 Januari 2013. Menurut Agung, selain tak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, ada banyak kerugian materil maupun immateril lain yang harus dialami kliennya. P adahal, selama menempuh pendidikan para alumni ini telah memenuhi seluruh kewajibannya. "Tapi yang terjadi akibat ijazah ditahan ini pihak sekolah telah merampas hak mereka dan tindakan penggelapan serta perampasan ijazah ini menurut kami sudah termasuk kategori pelanggaran hak azasi manusia," tegasnya. Dengan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, Agung berharap ini dapat menjadi atensi Kapolda Sumsel untuk dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan pihak terkait termasuk Gubernur Sumsel. Karena kliennya betul-betul sangat membutuhkan ijazah tersebut sebagai bukti legitimasi mereka terutama yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi lagi. Sementara itu, Kepsek SMK IHS Palembang Sri Hartati SKep MKes yang coba dikonfirmasi melalui sambungan ponsel tak merespons. Beberapa kali telepon terdengar nada dering namun langsung ditolak. BACA JUGA : Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Pasca Resign Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM yang dikonfirmasi terkait laporan para korban ini membenarkan. "Saat ini laporannya telah diterima, diteruskan ke Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," sebut Supriadi, (kms)
Kategori :