Proses PAW Anggota DPRD Empat Lawang Hadapi Kejanggalan
EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang dari Partai Perindo sedang memicu kontroversi. Bahkan, banyak pertanyaan serius. Keprihatinan ini muncul setelah salah satu anggota DPRD Partai Perindo dari dapil 4, yaitu Indra Gunawan, memutuskan beralih ke PDI-Perjuangan. Dalam konteks ini, terdapat kebingungan yang muncul karena penentuan pengganti Indra Gunawan. Konvensi yang telah lama berlaku dalam PAW adalah bahwa calon yang seharusnya mengisi posisi kosong adalah calon dengan suara terbanyak kedua pada pemilihan legislatif tahun 2019. Namun, dalam kasus ini, tampaknya calon dengan suara terbanyak ketiga yang akan menduduki posisi tersebut. Untuk memberikan gambaran lebih rinci, pada hasil perhitungan suara pemilihan legislatif 2019 di dapil 4 (Talang Padang, Ulu Musi, Paiker), Jon Andi Mustika. Yang merupakan calon nomor urut 1, berhasil meraih suara terbanyak kedua. Hasil perolehannya adalah 36 suara dari Ulu Musi, 75 suara dari Talang Padang, dan 3 suara dari Pasemah Air Keruh. BACA JUGA : Hari ini, 3 Anggota DPRD Sumsel di PAW Di sisi lain, calon nomor urut 8, Nurdin Arahab, memperoleh suara terbanyak ketiga dengan total 86 suara.Mengaku Heran
Jon Andi Mustika mengutarakan keheranannya terkait pemilihan pengganti yang tampaknya melanggar prinsip konvensional. Menurutnya, prinsip yang telah lama berlaku adalah bahwa calon dengan suara terbanyak kedua seharusnya menjadi pengganti dalam kasus PAW seperti ini. BACA JUGA : Pelajar Ikuti Pawai Pramuka Dalam upayanya untuk mengamankan haknya, Jon Andi Mustika telah mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo dan telah melengkapi semua berkas yang diperlukan. Ia berharap agar haknya sebagai calon pengganti bisa diakui dan dipatuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kejanggalan dalam proses PAW ini mengundang pertanyaan serius tentang transparansi, konsistensi, dan integritas dalam politik lokal.
Kategori :