Pilkada Serentak November 2024 Maju September 2024. Benarkah?

Rabu 30 Aug 2023 - 23:03 WIB
Reporter : Martha
Editor : Martha

JAKARTA –Pemerintah disebut-sebut sedang menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Untuk memajukan pelaksanaan pilkada serentak. Dari jadwal awal November 2024 menjadi September 2024. Kabarnya, draft Perppu itu sudah disosialisasikan ke Komisi II DPR RI. Jika itu benar, maka pemerintah menunjukkan ketidakkonsistenannya. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengungkapkan, dulu ketika revisi UU Pemilu bergulir, pemerintah menolak dengan alasan pilkada harus tetap November.

’’Konsistensi itu sekarang kita tagih,’’cetusnya, Rabu (30/8).
Menurut Titi majunya waktu pelaksanaan pilkada serentak memiliki beberapa risiko. Pertama, ada irisan tahapan antara pemilu dan pilkada yang bersamaan. Kondisi ini menimbulkan beban kerja yang berat bagi penyelenggara pemilu. Irisan itu terjadi saat pemungutan suara Pemilu pada 14 Februari 2024, saat bersamaan tahapan pilkada juga berjalan. ’’Itu kan irisannya sudah terjadi di tahapan krusial,’’ jelasnya.
Tags :
Kategori :

Terkait