Caleg Mantan Napi Sudah Umumkan Status

Selasa 22 Aug 2023 - 21:54 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

SUMATERAEKSPRES.ID - Para caleg yang masuk dalam DCS sudah memenuhi syarat. Termasuk mantan narapidana (napi) yang nyaleg, harus telah mengumumkan statusnya di media massa.

KPU semua jenjang telah mengantongi data para mereka.

Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Teknis, Muhammad Joni SE MAP mengatakan, daro 800 lebih caleg dalam DCS untuk Kota Palembang, paling tidak ada dua nama yang merupakan mantan napi. “Mereka sudah bebas lama dan memenuhi syarat,” ungkapnya.

Keduanya juga sudah menyerahkan bukti surat bebas dari pengadilan. “Kedua caleg dimaksud dari Partai Golkar dan dari Partai Gerindra," jelasnya.

Mereka pun sudah mengumumkan status dirinya via media online sebagai mantan terpidana.

Meski begitu, masyarakat masih punya waktu sampai 28 Agustus untuk berikan tanggapan atau masukan. Harus dimanfaatkan sebelum pengumuman daftar calon tetap (DCT) 4 November. 

“Hingga hari ini (kemarin) baru ada tiga orang yang beri tanggapan terhadap  DCS,” tambah Joni.

Yakni untuk caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). " Ketiga tanggapan tersebut, terkait bacaleg yang namanya termasuk dalam DCS.

BACA JUGA : Berikut Daftar Nama Calon Sementara DPR RI untuk Dapil Sumsel 1

Akan tetapi, bacaleg tersebut sebelum pengumuman DCS sudah keluar dari PSI dan mengundurkan diri sebagai caleg dari partai itu," bebernya.

Plh Ketua KPU Ogan Ilir, Rusdi menerangkan, tidak ada caleg mantan napi dalam DCS. “Untuk masukan maupun tanggapan dari masyarakat terkait DCS juga belum ada,” ungkapnya.

Terpisah, KPU OKU mendata ada satu caleg dalam DCS yang berstatus mantan napi. Kasus narkoba.

BACA JUGA : Daftar Nama Calon Sementara DPR RI untuk Dapil Sumsel 2

Tapi karena hukumannya di bawah 5 tahun, tidak wajib mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana di media massa.

"Kecuali kalau vonisnya 5 tahun atau lebih, maka wajib mengumumkan di media," jelas Komisioner KPU OKU Jaka Irhamka.

Untuk vonis di bawah 5 tahun, dalam surat keterangan pengadilan akan mencantumkan catatan atau keterangan tambahan kalau yang bersangkutan pernah menjalani hukuman.

Terpisah, Komisioner Bidang Teknis KPU Muara Enim, Justilka Hariani mengatakan, di awal pendaftaran memang ada bacaleg memiliki latar belakang mantan napi.

"Namun tidak masuk DCS karena tidak memenuhi syarat," bebernya.

Tags :
Kategori :

Terkait