Kasus Penipuan Bank BUMN, Dua Mantan Karyawan Bank di Lahat Divonis Berbeda

Selasa 22 Aug 2023 - 17:59 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Kasus Penipuan Bank BUMN, Dua Mantan Karyawan Bank di Lahat Divonis Berbeda LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Agenda sidang mengenai tindak kejahatan yang melibatkan dua mantan karyawan bank BUMN memasuki tahap penyelesaian. Majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat pada Selasa (22/8) menyatakan keduanya bersalah. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R.A. Asriningrum Kusumawardhani, S.H., M.H., bersama dengan Muhammad Chozin Abu Sait, S.H., dan Diaz Nurima Sawitri, S.H., M.H. Terdakwa pertama, Vera Maya mendapat  hukuman penjara selama 8,5 tahun. Sementara itu, terdakwa kedua, Apen, hukuman penjaranya selama 10 tahun. Keduanya juga dikenakan denda sebesar 1 miliar rupiah, dengan hukuman tambahan berupa kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayar," ujar Humas PN Diaz Nurima Sawitri, S.H., M.H. BACA JUGA : 9 Hal yang Perlu Anda [erhatikan Sebelum Meminjam Uang di Bank Kedua terdakwa bersalah atas pelanggaran Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, sehubungan dengan Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Mulyawan SH MH menyatakan pertimbangan atas putusan tersebut. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Lahat menuntut hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah untuk masing-masing terdakwa. "Kami dari pihak JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan ini," ujarnya. BACA JUGA : Menabung di Bank Sumsel Babel Berlimpah Hadiah Kasus ini melibatkan penipuan terhadap nasabah Bank BUMN unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam, yang melibatkan dua terdakwa.

Sudah Kena Pecat

Mereka yakni Vera Maya (VM), mantan costumer service (CS), dan Apen Wibowo (AW), mantan Office Boy (OB), yang sebelumnya merupakan pegawai Bank BUMN Unit Tanjung Sakti Cabang Lahat. Namun, keduanya telah bank tersebut pecat.
Tags :
Kategori :

Terkait