DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KOTA PRABUMULIH UNTUK PILEG TAHUN 2024 PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejalan dengan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, kami dengan ini mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Prabumulih. Persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) juga dapat diakses dalam lampiran. Berkaitan dengan hal ini, sesuai dengan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, masyarakat diundang untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kota Prabumulih. Periode Pengajuan Masukan dan Tanggapan: 19 - 28 Agustus 2023 Untuk memberikan masukan dan tanggapan, mohon diperhatikan ketentuan berikut:
- Masukan dan tanggapan masyarakat wajib disampaikan secara tertulis dan harus berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Masukan dan tanggapan masyarakat harus disertai dengan bukti identitas diri yang sah serta bukti yang relevan dan dapat dikirimkan kepada KPU Kota Prabumulih melalui:
- Website Info Pemilu KPU: https://infopemilu.kpu.go.id
- Kantor KPU Kota Prabumulih di Jalan A Yani nomor 9, Prabu Jaya, Prabumulih.
- Email: kpuprabumulih@gmail.com
- Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Prabumulih.