Berikut Daftar Nama Caleg Sementara untuk Pileg DPRD OKI OKI, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2024, sesuai dengan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. KPUD OKI mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten OGAN KOMERING ILIR. Persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) juga terlampir. Berkenaan dengan hal ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kabupaten OGAN KOMERING ILIR. BACA JUGA : PENGUMUMAN: Berikut Daftar Nama 1.217 DCS Bacaleg dari 18 Parpol untuk Pileg Sumsel
Periode Pengajuan Masukan dan Tanggapan: 19 - 28 Agustus 2023
Untuk memberikan masukan dan tanggapan, harap memperhatikan hal berikut:- Masukan dan tanggapan masyarakat harus disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Masukan dan tanggapan masyarakat harus dengan bukti identitas diri yang sah dan bukti relevan kepada KPU Kabupaten OGAN KOMERING ILIR melalui: a. Website Info Pemilu KPU: https://infopemilu.kpu.go.id b. Kantor KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan alamat Jalan Letnan Marzuki Jahri, Kayuagung. c. Email: tekmaskpuoki@gmail.com
- Informasi lebih lanjut dapat di peroleh dengan menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten OGAN KOMERING ILIR.