782 Narapidana di Lapas Muara Enim Dapat Remisi, 11 Orang Langsung Bebas MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Lebih dari 780 orang yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Enim mendapat pengurangan masa tahanan pada peringatan kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam hari yang bersejarah tersebut, 11 narapidana mendapatkan kebebasan dari jeruji besi. Herdianto, kepala Lapas Muara Enim, mengungkapkan bahwa jumlah total penghuni di Lapas saat ini mencapai 1442 orang. Termasuk mereka yang terlibat dalam kasus umum dan narkotika. "Dari jumlah tersebut, sebanyak 782 narapidana mendapat remisi pada peringatan kemerdekaan, dan 11 orang di antaranya langsung bebas," ungkapnya. Pengurangan masa pidana ini berkisar antara 1 hingga 6 bulan. Herdianto menjelaskan, "Ketika warga negara melakukan kesalahan. Negara memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman. Namun, ketika mereka sadar akan tindakan mereka dan bersedia untuk berubah. Negara memiliki tanggung jawab untuk memberi pengampunan. Karena di dunia ini tidak ada yang sengaja melakukan pelanggaran hukum, dan siapa pun bisa berada dalam situasi ini." BACA JUGA : Momen Spesial: Tiga Bayi Kembar Lahir Secara Alami di RSUD Prabumulih Saat HUT RI ke-78 Herdianto berharap kepada Pemerintah Daerah Muara Enim agar terus mendukung pembinaan di Lapas Kelas IIB Muara Enim dengan memberikan bantuan kepada narapidana. Termasuk pembinaan kepribadian dan kemandirian serta peralatan kesehatan dan dapur.
Kategori :