PALEMBANG - Tak dipungkiri. Semakin dekat pemilihan umum (pemilu), ribuan baliho, spanduk serta poster bertebaran hingga ke sudut Kota Palembang. Hal itu terkesan ada pembiaran terkait maraknya pemasangan alat peraga yang dinamakan sosialisasi tersebut. Pasalnya, tidak hanya di jalan umum, sosialisasi yang dilakukan para bakal calon legislatif maupun calon kepala daerah sudah masuk ke kampung-kampung. Tak hanya memajang foto ataupun partai yang mereka ikut sertakan. Khusus calon kepala daerah (cakada), sudah memberikan janji-janji manis kepada masyarakat. Menyikapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, Amrah Muslimin menjelaskan, jika masa kampanye baru akan dimulai setelah 3 hari daftar calon tetap (DCT) ditetapkan.
“Penetapan DCT pada 4 November nanti. Nah, 3 hari setelah penetapan yakni 7 November baru dilaksanakan kampanye,” ujar Amrah.Ia mengatakan saat kampanye tersebutlah, baru berlaku aturan melarang. “Ini kampanye atau bukan. Tempat juga diatur. Jalan mana tidak boleh dan tempat mana tidak boleh. Misalnya ada peserta pemilu menempel di dinding sekolah ataupun di pagar sekolah itu akan diturunkan,” kata dia. Sedang untuk penurunan baliho sendiri, akan dilakukan apabila badan pengawas pemilu (Bawaslu) mengatakan itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran.
“Jadi kalau Bawaslu sudah menjelaskan itu masuk dalam kategori pelanggaran, maka wajib untuk diturunkan. Jadi selama kampanye dilakukan Bawaslu punya kewenangan. Ketika itu menurut Bawaslu adalah pelanggaran yah diturunkan,” ungkapnya.Tetapi, kalau ditanyakan kapan baliho diturunkan? “Yah itu ketika ada pelanggaran. Dan, kalaupun ada poster ataupun spanduk yang tertempel, ketika dia tertempel ditanggal pada saat kampanye dimulai bisa ditindak,” kata dia. Kalau saat ini, seperti apa yang dikatakan Bawaslu itu merupakan sosialisasi. Sehingga sambung Amrah, itu bukan termasuk kewenangan Bawaslu. Lantas kapan kewenangan Bawaslu, menurutnya, ketika kampanye sedang berlangsung.
“Untuk saat ini calon pun belum ada. Tahapan pemilu sudah jalan tetapi kampanye belum jalan,” jelasnya.Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan menjelaskan, untuk penertiban baliho parpol dan bakal caleg maupun bakal calon kepala daerah merupakan kewenangan dari pemerintah daerah. “Sejauh ini pemerintah yang bisa menilai apakah baliho, spanduk hingga banner merusak pemandangan atau tidak,” katanya. Berbeda ketika telah memasuki tahapan pemilu, maka Bawaslu tanpa pandang bulu akan menurunkan semua atribut baliho, banner maupun spanduk. “Kita akan menggandeng institusi terkait dalam rangka melakukan penertiban,” pungkasnya. (iol)