HEBOH, Pasal Pidana Kumpul Kebo di KUHP Baru, Berlaku Mulai Tanggal Ini. Berikut Penjelasan Lengkap Menkumham!

Sabtu 12 Aug 2023 - 10:08 WIB
Reporter : novi hariyanto
Editor : novi hariyanto

HEBOH, Pasal Pidana Kumpul Kebo di KUHP Baru, Berlaku Mulai Tanggal Ini. Berikut Penjelasan Lengkap Menkumham! SUMATERAEKSPRES.ID - .Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly berencana untuk terus mempromosikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan cara yang sangat unik. KUHP baru ini, yang di akui berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Yasonna mengungkapkan, "KUHP baru ini akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Undang-undang juga menyatakan bahwa ada periode transisi selama tiga tahun sejak saat itu,"ujarnya, melansir pelbagai sumber, Sabtu, 12 Agustus 2023. Salah satu aspek menonjol dalam KUHP yang di perbarui ini adalah pasal yang menangani kohabitasi, yang lebih di kenal sebagai kumpul kebo. Isu ini telah memicu banyak perdebatan.

BACA JUGA : Tak Sekadar Blokir, Kementerian Kominfo Gencar Tingkatkan Literasi Digital untuk Lawan Maraknya Judi Online

Cegah Tindakan Semena-mena

Namun, Yasonna memastikan bahwa pasal kohabitasi atau kumpul kebo tidak di maksudkan untuk mengintervensi privasi individu. Sebaliknya, tujuannya adalah untuk mencegah tindakan semena-mena oleh masyarakat dan penangkapan pelaku kohabitasi. "Dalam konteks ini, kohabitasi yang di atur bukanlah suatu izin untuk menangkap siapa saja secara sembarangan.
Tags :
Kategori :

Terkait