Berikut Mekanisme Seleksi PPPK 2023 SUMATERAEKSPRES.ID - Proses seleksi PPPK Guru pada tahun 2023 mengalami perubahan signifikan dari tahun sebelumnya. Perubahan ini terutama terjadi dalam seleksi calon pelamar prioritas dua (P2) dan pelamar prioritas tiga (P3). Tidak seperti sebelumnya, mekanisme seleksi PPPK Guru 2023 untuk P2 dan P3 tidak lagi melibatkan tahap seleksi kesesuaian/verifikasi atau observasi. Di tahun 2023, seleksi PPPK Guru untuk P2 dan P3 telah beralih menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang canggih. Akibatnya, jenis seleksi untuk PPPK Guru tahun ini menjadi lebih ringkas, hanya terdiri dari dua tahap, yaitu seleksi penempatan dan seleksi tes. BACA JUGA : Panja RUU ASN : Honorer yang Kerja di Atas 10 Tahun Bakal Otomatis jadi PPPK Penuh Waktu Seleksi penempatan ditujukan untuk pelamar prioritas satu (P1), yaitu mereka yang telah lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021. Pelamar prioritas dua (P2) adalah tenaga honorer kategori dua (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan belum memiliki status sebagai ASN. Sementara itu, P3 mencakup honorer dari sekolah negeri yang tercatat dalam data pokok pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun sebelum Juni 2020. BACA JUGA : Cukup Pakai KTP, Mahasiswa Bisa Pinjam Uang untuk Biaya Kuliah di 4 Aplikasi Ini Jika dulu ada mekanisme seleksi tambahan seperti kesesuaian/verifikasi, tahun ini hanya ada seleksi tes yang dilakukan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT). Adapun P4 adalah mereka yang telah lulus pendidikan profesi guru (PPG) dan tercatat dalam database kelulusan PPG di Kemendikbudristek. Tentu saja, non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam Dapodik namun memiliki masa kerja kurang dari tiga tahun atau baru menjadi honorer setelah Juni 2020 juga termasuk dalam kategori P4.
Kategori :