Beda Kasta, Kontrak Tiap Tahun

Jumat 11 Aug 2023 - 22:00 WIB
Reporter : Muhajir Sumeks
Editor : Muhajir Sumeks

*PPPK Paruh Waktu Harus Cari Kerja Tambahan

*PPPK Penuh Dapat Pensiun-Jabatan Struktural

SUMSEL – Setelah 28 November 2023, hanya ada PNS, PPPK penuh dan paruh waktu. Tidak ada lagi pegawai yang statusnya honorer. Meski katanya jadi solusi untuk cegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, tapi bakal ada ketimpangan terhadap nasib dan kesejahteraan PPPK paruh waktu. Dalam revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, diusulkan kalau PPPK penuh perjanjian kerjanya minimal 5 tahun. Bisa dapat pensiun dan jabatan struktural. Sedangkan yang paruh waktu, akan dikontrak per tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun. Perbedaan ini menuai komentar dari para honorer dan forum tenaga honorer di Sumsel. “Terkait PPPK paruh waktu ini terkesan ada perbedaan kasta,” ungkap Ketua Forum Honorer K2 Palembang, Tri  Andriyansyah Putra, kemarin (11/8). Berdasarkan peran, tenaga honorer sama penting dengan PNS. Tapi pemerintah akan membagi honorer ada yang bisa diangkat jadi PPPK penuh dan paruh waktu. Jika itu dilakukan, maka akan terjadi kesenjangan antara honorer.
“ PPPK paruh waktu ini terkesan tidak mengikat, karena bisa dan boleh mencari tambahan lain di luar pekerjaan pokok mereka. Okelah tidak masalah untuk mereka yang memang punya side job. Tapi bagi yang tidak punya dan hanya mengandalkan gaji sebagai PPPK paruh waktu, jelas tidak cukup,” bebernya.
Dengan kata lain, PPPK paruh waktu belum akan sejahtera dengan status baru itu. “Mengapa harus ada perbedaan status PPPK. Tapi kalau memang katanya ini cara terbaik untuk mengakomodir kami para honorer, apa boleh buat. Tidak ada pilihan lain,” cetus Tri. BACA JUGA : Panja RUU ASN : Honorer yang Kerja di Atas 10 Tahun Bakal Otomatis jadi PPPK Penuh Waktu Hanya saja, pihaknya berharap pemerintah bisa mengkaji ulang rencana menjadikan tenaga honorer satpam, tenaga kebersihan dan sopir sebagai PPPK paruh waktu. Tenaga honorer keamanan di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Ogan Ilir, Agung mengaku bingung dengan rencana pemerintah. “Dulu kabarnya yang honorer bakal tidak ada lagi. Terus katanya untuk satpam akan jadi PPPK paruh waktu. Tapi katanya dikontrak setahun sekali. Apa bedanya jadi dengan honorer. Apalagi kalau gajinya tidak jauh beda,” ungkapnya. Sedangkan untuk cari usaha lain, kebanyakan honorer tak punya modal cukup. “Bingung juga, cari kerjaan kan susah. Paling-paling solusinya coba sambilan dagang apa saja,” beber Agung. Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Efendi menyebut pihaknya belum mengetahui persis skema PPPK penuh dan paruh waktu tersebut. “Kalau untuk jumlah honorer satpam, sopir maupun kebersihan, dinas masing-masing yang tahu rinciannya,” imbuh dia. BACA JUGA : Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Terbaru, Berikut Rincian Lengkapnya Tenaga honorer sopir dinas di Banyuasin, Id, berharap tidak dibeda-bedakan saat pengangkatan honorer jadi PPPK. “Walau sopir, kami juga bekerja. Harusnya punya kesempatan dan status yang sama jadi PPPK,” cetusnya. Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyuasin, Edhy Haryono mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil revisi UU ASN yang didalamnya mengakomodir PPPK penuh dan paruh waktu. “Yang pasti, pusat sudah mengeluarkan surat edaran agar gaji honorer di anggarkan 12 bulan untuk tahun ini,” jelasnya. Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya mengatakan, masih ada 2.000 lebih honorer yang belum diangkat jadi PPPK. “Kita berharap mereka ini segera diangkat jadi PPPK,” sebutnya. Kepala BKPSDM Prabumulih, Beni Rizal berharap pekerja harian lepas (PHL) dan honorer yang belum diangkat tidak berkecil hati. “Karena PPPK yang sudah diangkat mereka baru kontrak 5 tahun pun akan dievaluasi kinerjanya tiap tahun,” sambungnya. Ahmad, pegawai honorer satpam di SDN Kayuagung mengaku, kebijakan tenaga keamanan jadi PPPK paruh waktu sama sekali tidak memihak. “Kami sudah lama bekerja, harapannya jadi PPPK inilah,” imbuhnya.
Tags :
Kategori :

Terkait