PALEMBANG- Dua terdakwa mantan Pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara. Kedua terdakwa yakni Umar Safari , mantan Kadis DLH serta Hardiansyah , mantan Bendahara DLH Kabupaten OKU Selatan, terjerat kasus korupsi dana sampah di DLH OKU selatan. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH sependapat dengan jaksa Kejari OKU Selatan mengenai lamanya pidana penjara.
"Kedua terdakwa dijatuhi masing-masing 4 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang tentang korupsi," kata Hakim, Kamis (10/8).Terkait tuntutan pengembalian uang kerugian negara masing-masing terdakwa, dijatuhi vonis berbeda. "Menjatuhkan vonis pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara di antaranya kepada Umar Safari sebesar Rp150 juta subsider 1 tahun 2 bulan,"kata hakim. "Terdakwa Hardiansyah wajib mengembalikan uang Rp384 juta dengan subsider 2 tahun penjara," tukas hakim Usai sidang Jaksa Kejari OKU Selatan Patar Bob Clinton SH, mengaku bakal berkoordinasi dahulu dengan pimpinan terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut. "Kami akan laporkan dahulu dengan pimpinan, apakah nanti terima atau banding terkait putusan ini," singkat Patar Bob Clinton SH. Senada juga dikatakan oleh Rahmat Hartoyo SH MH penasihat hukum salah satu terdakwa, juga masih berkoordinasi dengan keluarga para terdakwa karena diberikan waktu tujuh hari.
"Jadi kami pikir-pikir dulu, karena akan berkoordinasi dahulu dengan keluarga," ujar Rahmat.Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH, membeberkan dalam perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp873,9 juta. Dikatakan Julia Rachman, penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan Pidsus Kejari OKU Selatan. Dua mantan pejabat DLH tersebut, dijerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan tahun 2019-2021. Dari penyidikan perkara ini juga diketahui, pihak penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp339,8 juta. Sebelum ditetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah memanggil dan memeriksa sebanyak lebih kurang sepuluh orang saksi. (nsw/lia)
Kategori :