Kasus Korupsi DLH OKU Selatan, Mantan Kadis dan Bendahara Dihukum 4 Tahun Penjara PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan akhirnya menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Setelah Majelis Hakim pimpinan Masriati SH MH menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana sampah yang melibatkan DLH OKU Selatan. Umar Safari, mantan Kepala Dinas, dan Hardiansyah, mantan Bendahara DLH OKU Selatan. Keduanya terjerat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan dana sampah di lingkungan DLH OKU Selatan. "Kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ancaman 3 bulan kurungan, mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang tentang korupsi," ungkap Hakim pada Kamis, 10 Agustus 2023. Terkait kewajiban pengembalian uang kerugian negara, terdakwa menerima vonis berbeda. Umar Safari harus mengembalikan Rp150 juta dengan ancaman tambahan 1 tahun 2 bulan penjara. Sedangkan Hardiansyah harus mengembalikan uang sebesar Rp384 juta dengan ancaman 2 tahun penjara. BACA JUGA : Viral, Mobil Dinas Terobos Jalan Cor Basah, Warganet Geram! Pasca sidang, Patar Bob Clinton SH dari Jaksa Kejari OKU Selatan mengungkapkan akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait langkah selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. "Kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan pimpinan kami mengenai langkah selanjutnya, apakah kami akan menerima putusan ini atau mengajukan banding," kata Patar Bob Clinton SH. Rahmat Hartoyo SH MH, penasihat hukum salah satu terdakwa, juga mengungkapkan bahwa mereka masih dalam tahap koordinasi dengan keluarga terdakwa selama tujuh hari. BACA JUGA : Kasus Korupsi Bidang Persampahan Kabupaten OKU Selatan, 2 Terdakwa Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara "Kami perlu waktu untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya, karena kami akan berkoordinasi dengan keluarga terlebih dahulu," ujar Rahmat.
Kategori :