Seleksi CASN, BKN Pastikan PPPK jadi Prioritas, Berikut Syarat Penerimaan Bagi Para Guru
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 menempatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai prioritas utama. Dalam alokasi formasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), terdapat sejumlah 543.593 formasi untuk PPPK dari total keseluruhan 572.496 formasi yang ada. Sementara itu, kebutuhan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) alokasinya sebanyak 28.903 formasi. Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan ASN tahun 2023 sesuai dengan kebutuhan pada kelompok jabatan ASN. "Ini mencakup jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Kebutuhan untuk jabatan fungsional ditentukan berdasarkan jumlah pegawai yang akan memasuki masa pensiun," katanya. BACA JUGA : Sah, Penerimaan CPNS dan PPPK Mulai September 2023, Segini Kuota untuk Honorer dan Pelamar Umum Sementara bagi jabatan pelaksana (terutama administrasi), pengadaan disesuaikan dengan proyeksi pensiun serta kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat di gantikan melalui proses digitalisasi.Konsentasi Pendidikan dan Kesehatan
Adapun dalam konteks seleksi CASN tahun 2023, kebutuhan terbesar PPPK terkonsentrasi pada sektor pendidikan dan kesehatan. Sementara itu, kebutuhan untuk PNS di alokasikan dalam jabatan-jabatan fungsional atau bidang keahlian yang sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing instansi. BACA JUGA : Pengumuman Bagi PNS! BKN Keluarkan Aturan Kenaikan Pangkat jadi 6 Periode Dalam Setahun, Simak Penjelasannya Strategi ini sejalan dengan arahan pemerintah yang memberikan prioritas pada sektor pendidikan dan kesehatan. Dalam rangka mengisi posisi ASN pada sektor-sektor tersebut, Panselnas bekerjasama dengan BKN telah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan untuk formasi tahun 2022. Tingkat kelulusan pada seleksi tersebut mencatatkan persentase kelulusan sekitar 78,5% untuk PPPK Guru dan 78,6% untuk PPPK Tenaga Kesehatan (data BKN per 03 Agustus 2023). Lebih lanjut, terkait dengan seleksi PPPK Teknis formasi tahun 2022, Plt. Kepala BKN menyebutkan bahwa persentase kelulusan sebelum adanya reformulasi kebijakan sekitar 44%. Namun, melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, kebijakan reformulasi telah ditetapkan, yang memungkinkan persentase kelulusan PPPK Teknis meningkat hingga mencapai 69%.Persyaratan Penerimaan PPPK Guru
Kategori :