PALEMBANG - Dalam menjalankan kegiatan operasional dan bisnis, entitas korporasi harus berpegang teguh pada regulasi dan peraturan yang berlaku. Apalagi jika perusahaan menjalankan fungsi Public Service Obligation (PSO) yang memenuhi hajat hidup orang banyak, maka penerapan tata kelola yang baik menjadi suatu mandatory. Seperti itulah yang dijalankan PT Kilang Pertamina Internasional melalui salah satu unit operasinya, Refinery Unit III Plaju di Palembang. Sebagai perusahaan kilang minyak yang menyuplai kebutuhan 60 persen energi di Sumbagsel, Kilang Pertamina Plaju memegang teguh prinsip-prinsip GCG, salah satunya melalui implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Pjs General Manager Kilang Pertamina Plaju Antoni R. Doloksaribu di Palembang mengutarakan, bahwa selain berorientasi pada profit, lebih penting lagi bagi perusahaan untuk memastikan proses bisnis dijalankan dengan penuh integritas.
“Di samping bertujuan mencari profit, kita juga memastikan proses bisnis dijalankan dengan integritas, disertai komitmen tanggung jawab yang kuat untuk bisa menjalankan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) atau GCG,” tuturnya usai pelaksanaan Audit SMAP.Implementasi SMAP di Kilang Pertamina Plaju, kata Antoni, mengacu ketentuan yang diatur dalam ISO 37001:2016, yang merupakan standar yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan SMAP. Kepatuhan pada peraturan perundang-undangan berikut berbagai regulasi yang berlaku, sangat dibutuhkan dalam aktivitas operasional dan bisnis.
“Sehingga dalam tata kelolanya, kita bebas penyuapan serta menghindari Conflict of Interest (COI),” imbuhnya.Penerapan ISO 37001:2016 selalu disertifikasi sebagai bukti pengakuan bahwa organisasi tersebut telah menerapkan sistem untuk mencegah terjadinya penyuapan, dengan berpegang pada konsep “wajar dan proporsional”. Standar ini membantu organisasi, termasuk dalam hal ini juga Kilang Pertamina Plaju sebagai entitas bisnis untuk mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait penyuapan. Terbaru Kilang Pertamina Plaju sendiri memegang sertifikat sebagai perusahaan yang mengimplementasikan penuh SMAP berbasis ISO 37001:2016 sejak 2021 yang berlaku sampai 2024 mendatang. Dalam sertifikat itu, diterangkan bahwa Kilang Pertamina Plaju telah mengimplementasikan sistem manajemen pada scope pengadaan barang, jasa serta logistik dengan aktivitas mencakup: perencanaan pengadaan, pengaturan pihak ketiga (vendor), serta pengaturan ketersediaan material. Selain itu, Kilang Pertamina Plaju juga disiplin dan terbuka pada setiap kesempatan audit yang digelar secara internal maupun eksternal. Terbaru, telah dilakukan audit eksternal dari Lembaga Audit Sertifikasi Internasional, TÜV Nord Indonesia. Auditor TÜV Nord Indonesia, Setiawan Tarigan, menyebut secara umum Kilang Pertamina Plaju telah berhasil mengimplementasikan dengan baik SMAP berbasis ISO 37001:2016.
“Secara umum hasilnya bagus, terbilang tidak ada masalah dan temuan yang berarti,” ujarnya saat menutup audit SMAP, kemarin.Kilang Pertamina Plaju juga konsisten memastikan agar setiap proses bisnis dan aktivitas lainnya dijalankan dengan komitmen anti suap dan bebas dari konflik kepentingan (Conflict of Interest). Hal itu dipertegas pula dengan dilembagakannya Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) yang bertugas memastikan implementasi SMAP di perusahaan. Komitmen juga diwujudkan secara bahu membahu oleh setiap elemen perusahaan dan dijalankan oleh semua fungsi, dimana jajaran manajemen Kilang Pertamina Plaju juga telah menandatangani komitmen implementasi yang menyatakan implementor dan FKAP berkomitmen melaksanakan operasional perusahaan secara etis dan bertanggung jawab dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait antipenyuapan yang berlaku. (fad)