Program Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kamis 03 Aug 2023 - 04:30 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

Program Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan pembukaan program Beasiswa Unggulan 2023 pada  3 Agustus 2023. Beasiswa Unggulan terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berminat menempuh studi di perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek. Program Beasiswa Unggulan ini memiliki dua jenis program, yaitu program bergelar dan nongelar. Bagi program bergelar, peserta dapat mengikuti jenjang pendidikan sarjana, magister, dan doktor. BACA JUGA : Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar, BCA Buka Lowongan Magang Bakti, Dapat Gaji dan Beasiswa Beasiswa Unggulan terdiri atas Beasiswa Masyarakat Berprestasi, Beasiswa Pegawai Kemendikbudristek dan juga Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas Bagi mahasiswa penyandang disabilitas, mereka hanya bisa mendaftar untuk program magister dan doktor. Kriteria penyandang disabilitas yang berhak mendaftar meliputi berbagai jenis disabilitas, seperti fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik. Disabilitas tersebut dapat bersifat tunggal, ganda, atau multi dan harus berlangsung dalam jangka waktu lama.

Syarat dan Ketentuan Umum

Untuk syarat dan ketentuannya, setiap calon peserta harus memenuhi kriteria program Beasiswa Unggulan 2023 berikut ini. Beberapa syarat umum meliputi 1. Memiliki prestasi akademik atau non-akademik tingkat internasional atau nasional yang terbukti dengan sertifikat. 2. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait. BACA JUGA : Daftar 6 Perguruan Tinggi Swasta Favorit yang Miliki Program Beasiswa untuk Mahasiswanya 3. Tidak sedang menerima beasiswa serupa dari sumber lain. 4. Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama 5. Diterima di Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi baik di dalam maupun di luar negeri, dan tidak berstatus sebagai dosen, guru vokasi, tenaga kependidikan, atau pelaku budaya. 6. Calon penerima beasiswa harus mempertahankan Indeks Prestasi Semester (IPS) minimal 3,00 (untuk S1) atau 3,25 (untuk S2 dan S3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan.
Tags :
Kategori :

Terkait