Vonis 20 Tahun penjara, Masih Pikir-Pikir
PALEMBANG - SUMATERAEKSPRES.ID - Terdakwa Nurhasan selamat dari tuntutan pidana mati. Distributor sabu lintas provinsi dengan barang bukti 115 kilogram (kg) sabu itu, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Meski begitu, baik terdakwa maupun JPU Kejati Sumsel, masih sama-sama menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Agus Raharjo SH MH, dalam pertimbangannya sepakat dengan pasal yang JPU terapkan. Yakni, melanggar primer Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan mati dari JPU Kejati Sumsel."Majelis hakim berpendapat, bahwa terdakwa hanya disuruh untuk mengantarkan sabu oleh seseorang bernama Robert (DPO)," tegas hakim, dalam sidang putusan Selasa (1/8).Fakta persidangan, Robert (DPO) menyuruh terdakwa Nurhasan mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang di daerah Tegal Binangun. Namun janji atau iming-iming upah Rp1 juta dari setiap kilo sabu itu, terdakwa belum menerima atau menikmatinya.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun, dengan pidana 20 tahun penjara,” kata hakim.Atas putusan tersebut, JPU Kejati Sumsel Desmilita SH menyatakan pikir-pikir. Akan melapor hasil putusan, dan berkoordinasi dengan pimpinannya terlebih dahulu. Begitupun terdakwa Nurhasan yang didampingi penasihat hukumnya, Supendi SH MH, menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu selama 7 hari, bagi terdakwa maupun JPU menentukan sikap. Menerima atau banding terhadap vonis pidana 20 tahun penjara itu. Supendi sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mengakomodir pembelaan (pleidoi) kliennya. “Menurut kami selaku penasihat hukum terdakwa, penjatuhan vonis pidana 20 tahun tersebut sudah sesuai.
Karena klien kami hanya kurir, dan belum menikmati upah," ujarnya, usai sidang.Untuk diketahui dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel sebelumnya, berawal tiga personel BNN Provinsi Sumsel mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa pada Selasa 24 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB akan masuk sabu dari Aceh menuju Palembang. Sabu dalam jumlah banyak itu, dibawa menggunakan jalur darat. Petugas menunggu di Jalintim Palembang-Betung, melihat Avanza silver BA 1866 KB melaju kecepatan tinggi. Mobil itu mereka buntuti, sempat berhenti di sebuah rumah makan pecel lele kawasan Km 16. Terlihat pengendara mobil itu ke luar, lalu meninggalkan mobilnya. Lalu datanglah terdakwa Nurhasan, menumpang ojek online (ojol). Dia mengambil alih mobil Avanza itu, langsung ngebut ke arah Palembang. Pembuntutan kembali dilakukan. Mobil itu masuk ke Jl Kolonel Dani Effendi, Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, baru petugas menyergapnya. Dalam minibus itu, petugas mendapati 115 kg ganja kemasan teh China. Kemasannya memiliki hologram bergambar naga dan diamond, bertuliskan excellent yang artinya kualitas terbaik. Sabu itu dari Aceh, melalui Pekanbaru, Dumai, Palembang. Tujuannya kirim ke Robert (DPO) di Kecamatan Plaju. Nilai sabunya, ditaksir Rp300 miliar. (nsw/air)
Kategori :