*Ayah Rudapaksa Anak
MUARADUA - Kasus kekerasan seksual pada anak kembali terjadi di OKU Selatan.
Terbaru, seorang ayah inisial S (71) warga Desa Bendi Kecamatan Buay Rawan OKU Selatan yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yakni Bunga, masih berusia 10 tahun.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku tidak hanya sekali saja.
Namun sudah berulang kali. Karena tidak tahan dengan perbuatan ayahnya, sang anak akhirnya menceritakan aksi bejat itu ke salah satu guru sekolahnya.
Dan bersama sang anak, kasus ini dilaporkan ke Mapolres OKU Selatan.
"Yo pak, tigo kali. Di rumah, di tempat pemandian samo di tempat begawe," kata S yang juga merupakan buruh pemecah batu tersebut.
"Yang di rumah itu, pas dio lagi tiduk. sempet aku ikat, karno dio ni itu dak galak nurut," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melakui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin menjelaskan jika tersangka kasus pencabulan pada anak kandungnya sendiri, sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan (28/7) lalu.
“Tersangka diringkus tanpa ada perlawanan, di tempat bekerjanya pemecah batu di wilayah Pelawi Buay Rawan OKU Selatan.
Penangkapan tersangka S berawal dari laporan dari masyarakat, dari hasil penyelidikan dan barang bukti, ternyata mencukupi pasal 184 dan kemudian dilakukan penangkapan," ungkap Biladi Ostin.
Untuk tersangka S lanjutnya, dalam Perkara ini dijerat pasal Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana di atur dalam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU No 17/2016
Tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman, yakni kurungan mencapai 15 tahun penjara," tukasnya. (end)