Open BO, Dibayar Pakai Hp Curian

Minggu 30 Jul 2023 - 20:14 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Ikut Kena Ciduk

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Apes nian nasib WM (41), warga Jl Bangau, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur,

Kota Prabumulih diringkus polisi lantaran menerima handphone curian sebagai bayaran dari hasil open BO (booking online, red).

Hp tersebut, diterimanya dari seorang kliennya yakni Aprio Diona Saputra (25) yang berprofesi sebagai seorang sopir dan tinggal di Jalan Kerinci Kelurahan Muara Dua,

Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih yang juga diamankan bersamanya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan Herlina (44), warga Jl Cindai Kelurahan Gunung Ibul,

Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih yang melapor ke Polsek Prabumulih Timur bahwa handphone kesayangannya hilang pada Rabu (14/6) lalu.

Di hadapan petugas, Herlina mengaku hp-nya hilang saat dirinya sedang sedang mandi. Hp diletakkan di dalam warung di atas meja kasir dalam posisi di charger.

Setelah mandi, hp miliknya sudah tidak ada lagi.

Menerima laporan korban, tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan dan pada Jumat (28/7) sekira pukul 19.30 WIB di depan Alfamart Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih,

Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur  berhasil mengamankan Wenny Marini berikut 1 unit hp merek Oppo Reno 4 warna hitam IMEI1: 867671051413771 IMEI2: 867671051413763 yang ada di tangannya.

"Setelah itu tim melakukan pengembangan, dari keterangan WM, bahwa dia mendapatkan HP tersebut dari seorang laki-laki bernama Aprio Diona Saputra sebagai pembayaran pada saat mereka berhubungan intim,

" ujar Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo DJ didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar, Minggu (30/7).

Selanjutnya, kata dia. Tim mengamankan Aprio Diona Saputra pada pukul 23.00 WIB di Penginapan OYO, Jl Kerinci Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

"Untuk pengembangan lebih lanjut WM dan Aprio Diona Saputra berikut barang-bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Timur,

" jelasnya menegaskan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 atau 480 KUHP.

Sementara di hadapan petugas, WM mengaku tak tahu kalau hp yang diberikan klien nya itu merupakan hp curian.

"Saya menerima hp itu setelah dia open BO pak," tukasnya mengaku menyesal. (chy)

Tags :
Kategori :

Terkait