Sembunyikan Ekstasi Bawah Wastafel Karaoke Keluarga

Jumat 28 Jul 2023 - 21:23 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

Pesan dari Palembang, Sudah Terjual 7 Butir

LAHAT - Peredaran pil ekstasi di seputar acara hiburan organ tunggal (OT) dan diskotek, sudah tidak aneh lagi. Namun yang terjadi di Kabupaten Lahat, pengedarnya yang ditangkap menyasar tempat karaoke keluarga. Tersangkanya, Darmawi alias Cemuk (31), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, menangkapnya Rabu (26/7), sekitar pukul 22.26 WIB.
”Kami menangkanya di depan Ceria Family Karaoke, Jalan Baru Desa Manggul, Kecamatan Lahat,” kata Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi SH MHum, kemarin.
Sebelumnya, polisi mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di sekitar tempat karaoke keluarga itu. Setelah polisi mengintai gerak-geriknya, baru menangkap tersangka sedang berdiri tak jauh dari motornya, Beat putih BG 2798 EAH. “Kami temukan kotak rokok berisi 2 butir pil bentuk petak warna biru muda logo F, dalam boks motornya,” bebernya. Begitu polisi menginterogasinya lebih lanjut, dia mengakui ada barang bukti pil ekstasi lainnya.
Tersangka menyembunyikannya di bawah wastafel dapur Family Ceria Karaoke. “Ada lagi plastik klip bening, berisi 11 butir pil bentuk petak warna biru muda logo F. Kemudian, 10 butir pil bentuk bulat warna hijau logo Y,” urai Romi.
Polisi juga mengamankan handphone Vivo Y21 milik tersangka, yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi narkobanya. “Tersangka mengakui barang bukti itu miliknya. Beli dari bandar di Palembang, lalu ada yang mengantar ke Lahat,” beber Romi.
Per butir pil ekstasi itu, tersangka membelinya Rp450 ribu. Lalu jualkan lagi Rp550 ribu per butirnya. "Sebelumnya tersangka membeli 30 butir, tersisa 23 butir. Untuk 7 butir lagi, sudah dijual tersangka," ungkap Romi, didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Lispono.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan primer Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Kasusnya masih akan kami kembangkan, guna menangkap bandarnya,” tegasnya. (gti/air/)  
Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Selasa 26 Nov 2024 - 20:52 WIB

Banjir Palembang Capai 42 Titik

Selasa 26 Nov 2024 - 20:47 WIB

Potensi Hujan Lebat saat Pilkada

Selasa 26 Nov 2024 - 20:37 WIB

Bakal Gelar Donor Darah Massal

Selasa 26 Nov 2024 - 20:32 WIB

Jadikan Pasar Destinasi Belanja dan Budaya